Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Amankan 5 Pengedar Miras Oplosan
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polisi Amankan 5 Pengedar Miras Oplosan

Polisi Amankan 5 Pengedar Miras Oplosan

admin Published 19/03/2018
Share
3 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG UTARA—Sebanyak enam tersangka pengedar minuman keras (miras) oplosan harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi, Kasat Res Narkoba AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Tambun Utara kerap terjadi penjualan miras oplosan jenis ginseng.

Setelah mendaptkan informasi, kemudian dilakukan giat cipta kondisi ke daerah yang dimaksud, alhasil ditemukan kios penjualan jamu yang menjual minuman oplosan ginseng yang dikelola oleh tersangka RS.

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugas terlebih dahulu, dan ditemukan sekitar 29 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan ginseng,” tuturnya.

Ia mengatakan, miras oplosan disita dari tersangka RS berada di kolong meja yang ada di kios jamu. Kemudian, petugas menanyakan darimana mitas tersebut didapat. “Tersangka RS menjawab, miras tersebut didapat dan dibeli dari tersangka AR,” ucap Fanani.

Dari pengembangan tersebut, lanjutnya, petugas mendapat informasi kembali dari masyarakat, kios jamu yang dikelola oleh T tidak luput dari pemeriksaan petugas. Penggeledahanpun dilakukan di kios tersebut.

“Dari tersangka T, petugas menemukan 40 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan jenis ginseng. Jadi, miras oplosan ini dibuat sendiri oleh T,” ucap Kasat Res Narkoba.

Sabtu (17/03/2018) sekira pukul 22.00 WIB, petugas kembali menggeledah warung jamu di Kampung Baru CBL, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, milik S. Dan ditemukan barang bukti sekitar 18 (delapan belas) botol dengan ukuran 1,5 liter.

“Enam bungkus plastik bening berisikan alkohol kembali ditemukan petugas di warung jamu milik AS di bilangan Kecamatan Tambun Utara,” katanya.

Petugas kemudian melanjutkan patroli, dan berhenti di depan warung jamu milik AR di pinggir jalan. “Setelah penggeledahan, petugas menemukan 3 galon miras oplosan jenis ginseng, setengah ember miras jenis ginseng, dan 10 bungkus plastik miras oplosan,” ucap Fanani.

Dari informasi yang didapat, menurut tersangka AR pembuatan miras oplosan ini standarnya mencampur alkohol kurang lebih sekitar 90 persen.

Selain barang bukti miras oplosan dengan total 200 liter, petugas juga mengamankan enam tersangka pengedar miras oplosan di 5 TKP yang berbeda.

“Dari hasil ungkap kasus penjualan Miras Oplosan, para tersangka diancam dengan Pasal 137 Ayat 1 tentang Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 19/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PAC GP Ansor Karangbahagia Gelar PKD
Next Article Kini Giliran Warga Bekasi di Berangkatkan Umrah Gratis RKBC

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?