Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan tahap 1 gedung squash baru mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) menilai, PBG tidak dapat dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantaran lokasi gedung squash berada di hutan kota dan belum ada perubahan block plan Pemkab Bekasi.
Ketua JAPMI Mat Atin menilai, proyek ‘komedi’ ini sudah banyak melanggar aturan. PBG seharusnya sudah dikeluarkan sebelum bangunan dikerjakan. Namun berdasarkan permohonan Disbudpora dengan nomor PBG-321620-19012024-01, tertanggal 19 Januari baru diajukan.
“Bagaimana bisa PBG diterbitkan jika syaratnya tidak terpenuhi. Jika PBG diterbitkan dengan kondisi saat ini, maka DPMPTSP juga salah. Ini hanya alibi saja jika ada yang mempersoalkan PBG maka cukup dijawab dengan sudah dalam proses permohonan,” terang Mat Atin.
Baca juga: Proyek ‘Komedi’ Tahap 1 Gedung Squash Bakal Dilaporkan
Ditambahkan, ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi sudah mengalami banyak penyusutan. Dalam undang-undang, RTH seluas 30 persen dari wilayah. Namun saat ini, Kabupaten Bekasi hanya sekitar 17 persen. Pembangunan gedung squash di hutan kota yang masuk dalam RTH ikut andil dalam penyusutan RTH.
“Dalam block plan Pemkab Bekasi, gedung squash dibangun di sektor G7 yang merupakan hutan kota. Dan penyerahan aset dari bagian umum ke Disbudpora juga perlu dipertanyakan, apa saja, karena ini bagian dari RTH. RTH memang disediakan fasilitas olahraga, tapi tidak dalam bentuk bangunan,” paparnya.
Mat Atin juga membeberkan bahwa pembangunan gedung olahraga terpadu yang dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi di Kota Bekasi melalui dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, bukan Disbudpora. Hal ini juga membuktikan bahwa Perbup SOTK Disbudpora hanya berlaku untuk pembangunan SOR, bukan gedung olahraga.
“Hanya Kabupaten Bekasi yang berani melanggar SOTK. Kemenpora saja memperbaiki seluruh stadion melalui kementrian PUPR. Kota Bekasi saja membangun gedung olahraga terpadu melalui dinas tekhnis, hanya Disbudpora Kabupaten Bekasi yang punya aturan main sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Disbudpora mengklaim bahwa seluruh proses pembangunan tahap 1 gedung squash sudah sesuai aturan. Keberadaan gedung squash di kompleks Pemkab Bekasi dianggap tepat lantaran tidak ada lokasi yang secara luas area mencukupi. Kompleks stadion Wibawa Mukti juga dianggap tidak memiliki lahan yang cukup untuk membangun gedung squash. (mot)