Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: RS Cenka Berijin Klinik Beroperasional Rumah Sakit
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > RS Cenka Berijin Klinik Beroperasional Rumah Sakit

RS Cenka Berijin Klinik Beroperasional Rumah Sakit

admin Published 30/05/2024
Share
3 Min Read
Rumah Sakit Cenka.
Rumah Sakit Cenka.

Fakta Bekasi, KARANGBAHAGIA – Rumah sakit Cenka yang berada di jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia diduga hanya mengantongi ijin bangunan berupa klinik. Hal ini didasari dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 503/707/DPMPTSP/2021 tanggal terbit 23 Februari 2018. Namun RS Cenka sudah menjadi rumah sakit dan diduga sudah mendapat ijin operasional berdasarkan notifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

RS Cenka juga sudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perijinan online single submission (OSS) dengan nomor 9120101343708 atas nama PT Cenka Mulia Sejahtera Abadi yang memiliki aktivitas rumah sakit swasta. Namun, dalam perijinan bangunan RS Cenka masih berstatus klinik dan belum dilakukan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi rumah sakit dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali memaparkan, ijin bangunan yang dikantongi RS Cenka jelas berstatus klinik. Namun anehnya, Cenka mengopersikan rumah sakit dengan dalih mengantongi ijin operasional dari Dinkes. Hal ini patut diduga adanya kecerobohan dinas kesehatan dalam mengeluarkan ijin operasional tanpa dilakukan pengecekan ijin bangunan.

“Sudah jelas dalam aturan Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang perijinan dan klasifikasi rumah sakit, bahwa ijin bangunan dan ijin operasional harus diurus bersamaan. Kami menduga ada permainan antara kepala dinas kesehatan dengan pihak RS Cenka hingga adanya ijin operasional rumah sakit sementara ijin bangunannya masih berbentuk klinik,” terangnya.

Ditambahkan, dalam NIB RS Cenka tercatat klasifikasi rumah sakit kelas c yang dalam aturan diharuskan memiliki paling sedikit 100 tempat tidur dan tenaga medis yang lengkap. Ergat menilai meski mengaku sudah mengantongi ijin operasional, RS Cenka seharusnya belum boleh berubah fungsi dari klinik ke rumah sakit sampai mendapat ijin bangunan rumah sakit umum.

“Kalau cuma mengaku punya ijin operasional dan tidak punya ijin bangunan, harusnya Cenka tetap menjadi klinik. Jangan merubah jadi rumah sakit, karena yang dirugikan masyarakat yang berobat. Nanti malah terjadi malpraktek atau hal lainnya. Belum lagi soal limbah b3 yang dihasilkan, kemana pembuangannya?,” jelas Ergat.

Fakta Bekasi juga sudah meminta konfirmasi kepada pihak manajemen RS Cenka. Namun pihak rumah sakit mengatakan bahwa seluruh manajemen sedang dalam rapat kerja diluar sehingga tidak dapat ditemui. (***)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 30/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mobil Patwal Pj. Bupati Butut, Ancam Keselamatan
Next Article Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?