Fakta Bekasi, KARANGBAHAGIA – Rumah sakit Cenka yang berada di jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia diduga hanya mengantongi ijin bangunan berupa klinik. Hal ini didasari dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 503/707/DPMPTSP/2021 tanggal terbit 23 Februari 2018. Namun RS Cenka sudah menjadi rumah sakit dan diduga sudah mendapat ijin operasional berdasarkan notifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
RS Cenka juga sudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perijinan online single submission (OSS) dengan nomor 9120101343708 atas nama PT Cenka Mulia Sejahtera Abadi yang memiliki aktivitas rumah sakit swasta. Namun, dalam perijinan bangunan RS Cenka masih berstatus klinik dan belum dilakukan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi rumah sakit dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali memaparkan, ijin bangunan yang dikantongi RS Cenka jelas berstatus klinik. Namun anehnya, Cenka mengopersikan rumah sakit dengan dalih mengantongi ijin operasional dari Dinkes. Hal ini patut diduga adanya kecerobohan dinas kesehatan dalam mengeluarkan ijin operasional tanpa dilakukan pengecekan ijin bangunan.
“Sudah jelas dalam aturan Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang perijinan dan klasifikasi rumah sakit, bahwa ijin bangunan dan ijin operasional harus diurus bersamaan. Kami menduga ada permainan antara kepala dinas kesehatan dengan pihak RS Cenka hingga adanya ijin operasional rumah sakit sementara ijin bangunannya masih berbentuk klinik,” terangnya.
Ditambahkan, dalam NIB RS Cenka tercatat klasifikasi rumah sakit kelas c yang dalam aturan diharuskan memiliki paling sedikit 100 tempat tidur dan tenaga medis yang lengkap. Ergat menilai meski mengaku sudah mengantongi ijin operasional, RS Cenka seharusnya belum boleh berubah fungsi dari klinik ke rumah sakit sampai mendapat ijin bangunan rumah sakit umum.
“Kalau cuma mengaku punya ijin operasional dan tidak punya ijin bangunan, harusnya Cenka tetap menjadi klinik. Jangan merubah jadi rumah sakit, karena yang dirugikan masyarakat yang berobat. Nanti malah terjadi malpraktek atau hal lainnya. Belum lagi soal limbah b3 yang dihasilkan, kemana pembuangannya?,” jelas Ergat.
Fakta Bekasi juga sudah meminta konfirmasi kepada pihak manajemen RS Cenka. Namun pihak rumah sakit mengatakan bahwa seluruh manajemen sedang dalam rapat kerja diluar sehingga tidak dapat ditemui. (***)