Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Satpol PP Bikin Hajat di Tempat Hiburan, Kok Bisa?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Satpol PP Bikin Hajat di Tempat Hiburan, Kok Bisa?

Satpol PP Bikin Hajat di Tempat Hiburan, Kok Bisa?

admin Published 26/03/2025
Share
2 Min Read
Buka puasa bersama anggota Satpol PP Kab. Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Satpol PP Kabupaten Bekasi kedapatan melaksanakan buka puasa bersama di tempat hiburan yang dihimbau untuk tidak beroperasi selama bulan ramadan. Diketahui, para anggota Satpol PP bikin hajat pada Selasa 25/03/2025 di Bali Terrace Coffee, Lippo Cikarang. Diketahui, Bali Terrace Coffee juga menyajikan musik dan menjual minuman beralkohol

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy mengatakan, kegiatan yang dilakukan anggota Satpol PP di Bali Terrace Coffee menunjukkan adanya ketidakdisiplinan dan pelanggaran. Pasalnya, lokasi yang menjadi tempat hajat tersebut termasuk dalam tempat hiburan. Apalagi, tempat hiburan berkedok restoran termasuk yang dilarang beroperasi selama bulan puasa.

“Kami menduga mereka memanfaatkan lokasi tersebut untuk mendapatkan fasilitas pelayanan. Mereka (anggota Satpol PP) sudah melanggar disiplin dan jika terbukti bersalah harus mendapat sanksi tegas. Jika ingin berbuka puasa bersama, masih banyak restoran yang tidak berkedok tempat hiburan malam. Kalau bukan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan, apalagi yang dicari,” terangnya.

Ditambahkan, selama bulan Ramadan Satpol PP sudah melarang tempat hiburan untuk beroperasi. Sayangnya, larangan tersebut menjadi senjata bagi Satpol PP untuk mendapatkan keuntungan.

“Tempat yang dilarang beroperasi malah dijadikan tempat berkegiatan, kok bisa? Kasatpol PP harus melakukan klarifikasi dan bertindak tegas, karena sudah ada bukti bahwa anak buahnya berada di lokasi tersebut sedang makan-makan, bernyanyi sambil menikmati musik,” paparnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menegaskan dirinya tidak mengetahui kegiatan tersebut dan anggota yang melaksanakan kegiatan juga tidak meminta ijin. Surya akan memanggil anggotanya, jika salah maka langsung diberikan sanksi tegas.

“Saya gak tau dan mereka gak minta ijin juga. Saya akan panggil mereka, jika terbukti bersalah maka akan langsung kami berikan sanksi tegas. Semua tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bekasi memang memiliki ijin restoran karena aturan yang memang tidak memperbolehkan adanya ijin tempat hiburan,” katanya. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 26/03/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PSSI Kabupaten Bekasi Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Next Article Rotasi dan Mutasi ASN di Kabupaten Bekasi Harus Mengunakan Pendekatan Meritrokrasi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?