Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Dilantik, LHKPN 2021 Belum Dilaporkan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sekda Dilantik, LHKPN 2021 Belum Dilaporkan

Sekda Dilantik, LHKPN 2021 Belum Dilaporkan

admin Published 31/01/2022
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada Senin 31/12/2022 di gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, dengan nomor surat KASN B-4260/KASN/11/2021 dan surat Gubernur Jabar nomor 518/KPG.07/BKD, Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK 2021. Dedy melaporkan LHKPN tahun 2020 dengan harta kekayaan senilai Rp1,4 miliar lebih, yang terdiri atas tanah dan bangunan warisan senilai Rp1,1 miliar,  satu unit kendaraan Fortuner senilai Rp350 juta dan  kas setara kas senilai kurang lebih Rp15 jutaan. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat. Namun, Dedy belum melaporkan LHKPN nya sepanjang tahun 2021.

Dalam situs halaman resmi e-LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Dedy Supriyadi dalam kurun waktu 2021. Dalam laman tersebut, harta kekayaan Dedy Supriyadi terlapor periode 2020 senilai Rp1,4 miliar lebih. Dedy harus segera melaporkan harta kekayaannya dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2021 dan memperbaharui LHKPN miliknya.

Cek disini: LHKPN Dedy Supriyadi

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai Sekda yang baru diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi selama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahun 2021 belum melaporkan LHKPN. Tidak ada alasan setelah dialntik menjadi Sekda untuk memperlambat pelaporan harta.

“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itukan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada saat jabatan sebelumnya. Ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

Ditambahkan, Dedy yang sudah menjabat sebagai Kepala Bappeda sekira 3 tahun lebih harusnya taat pada pelaporan harta kekayaan. Meski dinilai janggal pada laporan LHKPN 2020, Dedy hanya memiliki tanah dan bangunan warisan serta satu unit mobil dan tidak memiliki hutang.

“Jangan sampai harta yang dilaporkan ternyata tidak sesuai. Kami tidak menilai LHKPN Dedy tidak sesuai, hanya saja sedikit janggal. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai ASN, Sekda dan transparansi,” tutupnya. (FB)

 

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 31/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dedy Supriyadi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Bekasi
Next Article Disdik Kabupaten Bekasi Berlakukan PTM 50 Persen

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?