Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Dilantik, LHKPN 2021 Belum Dilaporkan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sekda Dilantik, LHKPN 2021 Belum Dilaporkan

Sekda Dilantik, LHKPN 2021 Belum Dilaporkan

admin Published 31/01/2022
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada Senin 31/12/2022 di gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, dengan nomor surat KASN B-4260/KASN/11/2021 dan surat Gubernur Jabar nomor 518/KPG.07/BKD, Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK 2021. Dedy melaporkan LHKPN tahun 2020 dengan harta kekayaan senilai Rp1,4 miliar lebih, yang terdiri atas tanah dan bangunan warisan senilai Rp1,1 miliar,  satu unit kendaraan Fortuner senilai Rp350 juta dan  kas setara kas senilai kurang lebih Rp15 jutaan. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat. Namun, Dedy belum melaporkan LHKPN nya sepanjang tahun 2021.

Dalam situs halaman resmi e-LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Dedy Supriyadi dalam kurun waktu 2021. Dalam laman tersebut, harta kekayaan Dedy Supriyadi terlapor periode 2020 senilai Rp1,4 miliar lebih. Dedy harus segera melaporkan harta kekayaannya dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2021 dan memperbaharui LHKPN miliknya.

Cek disini: LHKPN Dedy Supriyadi

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai Sekda yang baru diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi selama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahun 2021 belum melaporkan LHKPN. Tidak ada alasan setelah dialntik menjadi Sekda untuk memperlambat pelaporan harta.

“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itukan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada saat jabatan sebelumnya. Ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

Ditambahkan, Dedy yang sudah menjabat sebagai Kepala Bappeda sekira 3 tahun lebih harusnya taat pada pelaporan harta kekayaan. Meski dinilai janggal pada laporan LHKPN 2020, Dedy hanya memiliki tanah dan bangunan warisan serta satu unit mobil dan tidak memiliki hutang.

“Jangan sampai harta yang dilaporkan ternyata tidak sesuai. Kami tidak menilai LHKPN Dedy tidak sesuai, hanya saja sedikit janggal. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai ASN, Sekda dan transparansi,” tutupnya. (FB)

 

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 31/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dedy Supriyadi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Bekasi
Next Article Disdik Kabupaten Bekasi Berlakukan PTM 50 Persen

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?