Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca dilantik Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada Senin 31/12/2022 di gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, dengan nomor surat KASN B-4260/KASN/11/2021 dan surat Gubernur Jabar nomor 518/KPG.07/BKD, Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi belum melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK 2021. Dedy melaporkan LHKPN tahun 2020 dengan harta kekayaan senilai Rp1,4 miliar lebih, yang terdiri atas tanah dan bangunan warisan senilai Rp1,1 miliar, satu unit kendaraan Fortuner senilai Rp350 juta dan kas setara kas senilai kurang lebih Rp15 jutaan. Setelah dilantik, pejabat daerah harus melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat. Namun, Dedy belum melaporkan LHKPN nya sepanjang tahun 2021.
Dalam situs halaman resmi e-LHKPN KPK, tidak ditemukan laporan harta kekayaan Dedy Supriyadi dalam kurun waktu 2021. Dalam laman tersebut, harta kekayaan Dedy Supriyadi terlapor periode 2020 senilai Rp1,4 miliar lebih. Dedy harus segera melaporkan harta kekayaannya dengan ketentuan pendapatan dan pengeluaran sampai 31 Desember 2021 dan memperbaharui LHKPN miliknya.
Cek disini: LHKPN Dedy Supriyadi
Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, sebagai Sekda yang baru diharuskan melaporkan harta kekayaannya. Apalagi selama menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahun 2021 belum melaporkan LHKPN. Tidak ada alasan setelah dialntik menjadi Sekda untuk memperlambat pelaporan harta.
“Memang pelaporan harta paling lambat tiga bulan pasca dilantik, tapi itukan hanya batas waktu. Sepatutnya, laporan sudah harus dilakukan pada saat jabatan sebelumnya. Ini ‘special case’ dan harus menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.
Ditambahkan, Dedy yang sudah menjabat sebagai Kepala Bappeda sekira 3 tahun lebih harusnya taat pada pelaporan harta kekayaan. Meski dinilai janggal pada laporan LHKPN 2020, Dedy hanya memiliki tanah dan bangunan warisan serta satu unit mobil dan tidak memiliki hutang.
“Jangan sampai harta yang dilaporkan ternyata tidak sesuai. Kami tidak menilai LHKPN Dedy tidak sesuai, hanya saja sedikit janggal. Ini bukan masalah sepele, ini masalah integritas sebagai ASN, Sekda dan transparansi,” tutupnya. (FB)