Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Minta LKPJ Tahun 2018 Selesai Tepat Waktu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sekda Minta LKPJ Tahun 2018 Selesai Tepat Waktu

Sekda Minta LKPJ Tahun 2018 Selesai Tepat Waktu

admin Published 18/03/2019
Share
3 Min Read
Foto: Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN- Kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) adalah hal yang rutin dilaksanakan setiap tahun, oleh sebab itu kepada para kepala SKPD dimohon untuk menyusun dengan sungguh-sungguh sesuai data yang ada dan tidak hanya copypaste dari laporan tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju pada pembukaan acara Verifikasi Data Penyusunan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2018.Pada Senin (18/3) di Hotel Holiday inn Cikarang Selatan.

Dalam acara tersebut dihadiri seluruh stakeholder dan perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan penyusunan LKPJ pada tiap SKPD dibuat sesuai dengan data yang ada serta tidak asal-asalan. “Tim penyusun LKPJ memverifikasi betul data-data yang sudah disampaikan kepada Bappeda, jangan sampai data yang tidak informatif bahkan menjadi multitafsir atau data itu tidak valid,” ujarnya.

Menurut Uju, dengan berakhirnya tahun anggaran 2017, salah satu kewajiban bupati sebagai kepala daerah adalah menyusun laporan keterangan pertanggungjawan (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

berdasarkan aturan, penyusunan  LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

perangkat daerah berkomitmen penuh untuk memperbaiki proses penyusunan LKPJ yang nantinya akan bermuara pada Dokumen LKPJ yang lebih baik dan informatif, baik kepada DPRD Kabupaten Bekasi maupun kepada masyarakat.

“LKPJ akhir tahun anggaran paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir harus sudah disampaikan ke DPRD,” jelas Uju.

Lebih lanjut Uju mengungkapkan, LKPJ akhir Tahun Anggaran 2018 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022.

“Untuk itu perlu dilaksanakan verifikasi laporan realisasi kegiatan tahun 2018 dari masing-masing PD sebagai bahan finalisasi penyusunan naskah LKPJ Bupati Bekasi 2018,” ungkapnya

Uju berharap dalam penyusunan LKPJ ini agar menjadi penyelarasan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tupoksi masing-masing, dalam upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah kabupaten bekasi yang lebih baik.

“Saya harap agar LKPJ tersebut disampaikan tepat pada waktu, serta data capaian kinerja yang dilaporkan adalah data riil di setiap SKPD, dan diakhiri dengan penandatanganan hasil verifikasi data LKPJ Bupati tahun 2018,” tutupnya. (ADV)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 18/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bangun SDM, Pemkab Bekasi Berikan Pembinaan Imam dan Marbot
Next Article Soal Burangkeng, Pemkab Bekasi Pilih Jalan Terbaik

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
Pemerintahan 19/09/2025
Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas
Hukum Pemerintahan Pendidikan 19/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?