Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Selama Lima Hari Disperindag Akan Lakukan Tera Ulang, Ini Tujuannya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Selama Lima Hari Disperindag Akan Lakukan Tera Ulang, Ini Tujuannya

Selama Lima Hari Disperindag Akan Lakukan Tera Ulang, Ini Tujuannya

admin Published 20/02/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, BEKASI–Guna mengejar target Pandapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menggelar razia timbangan untuk dilakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

Kepala Bidang Perdangangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, H. Mulyadi tera ulang tersebut, menurut akan dilakukan selama lima hari kerja yakni sejak Senin (20/2) hingga Jumat (24/2).

“Ini adalah tera ulang pertama yang dilakukan Pemkab Bekasi setelah kewenangan tera ulang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Pemkab Bekasi 23 Mei 2017 lalu,” terang Mulyadi yang ditemui di sela-sela tera ulang di Pasar Tambun, Senin (20/2).

Setelah Pasar Tambun, lanjut dia, tera ulang bakal dilakukan di Pasar Setu, Senin depan (27/2).”Kami akan keliling ke setiap pasar milik Pemkab Bekasi untuk melakukan tera ulang ini,” ujarnya.

Eman Suherman, Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menambahkan, selain tera ulang pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap timbangan yang sudah terlihat rusak dan dilakukan pengecatan yang dikerjakan pihak ketiga.

“Kita perbaiki timbangan milik pedagang yang rusak dengan menyewa pihak ketiga. Apabila ada spare part yang tidak ada, maka akan diganti,” bebernya.

Para pedagang, sambungnya, hanya cukup membayar retribusi saja sesuai jenis timbangan yang dimiliki.”Setelah ditera ulang, pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi pelayanan tera ulang,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, Pasar Tambun merupakan pasar yang diusulkan sebagai Pasar Tertib Ukur ke Kementerian Perdagangan.

“Pasar Tambun sudah diusulkan ke Kementerian Perdagangan sebagai pasar pertama Tertib Ukur di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 20/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Habis Cairkan Uang 18 Juta, Pria Asal Bebelan Jadi Korban Pembiusan
Next Article Enam Nama Tunggu Putusan Bupati Untuk Jabatan Dua Kepala Dinas

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?