Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sikapi Pencemaran Kali Cilemahabang, Komisi III Minta Pj Bupati Bentuk Tim
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sikapi Pencemaran Kali Cilemahabang, Komisi III Minta Pj Bupati Bentuk Tim

Sikapi Pencemaran Kali Cilemahabang, Komisi III Minta Pj Bupati Bentuk Tim

admin Published 13/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi III menyikapi pencemaran kali Cilemahabang. Menurut Wakil Ketua Komisi III Cecep Noor dimana sebelumnya sudah memberikan peringatan terhadap WTP pengelola kawasan agar serius dalam mengelola limbah agar tidak mencemari kali yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kami (Komisi III) sudah sering melakukan sidak kelapangan, terutama WTP-WTP yang ada di kawanan industri. Bukan hanya itu kami juga memberikan warning kepada pengelola kawasan tentang WTP yang mana harus ada keseriusan dari pengelola WTP masing-masing kawasan, karena tidak semua pabrik tunduk kepada aturan secara normatif,” kata dia.

Menurut Cecep Noor masalah limbah itu ada hitungan (pembayaran) bagi setiap pabrik kepada WTP kawasan. Maka dari itu Pemkab Bekasi juga harus memeriksa kegiatan WTP agar tidak keceolongan membuang langsung limbah ke kali.

“Setiap limbah yang dibuang pabrik itu ada hitungannya, karena ada sistem berbayar kepada pihak WTP kawasan, secara otomatis semakin tinggi volume limbah semakin besar biayanya. makanya tolong Pemkab Bekasi dengan Dinas LH periksa jangan sampai mereka mambuang langsung tidak melalui WTP,” terang dia.

Politisi PPP ini menambahkan, permaslahan pencemaran kali di Kabupaten Bekasi tidak bisa juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sudah seharusnya ini menjadi tanggung jawab semua masyarakat Kabupaten Bekasi secara kontrol.

“Pemkab Bekasi juga jangan hanya seremonial dengan sidak kemarin dilakukan Pj Bupati kemudian kali tiba-tiba bersih, tapi kedepan hitam kemabli. Karena itu harus ada tindakan dan sanksi terhadap pelanggar,” tegasnya.

“Ini harus dijadikan langkah atau upaya penindakan dan pencegahan oleh tim yang harus di bentuk pemerintah daerah, Pj harus segera membuat tim Satgas jadi artinya pengawasan harus diperketat terlebih di hulu kali,” sambungnya.

Soal kali Cilemahabang yang berwarna hitam Cecep Noor meyakini pihak kawasan tidak mau disalahkan sendiri, karena limbah masuk ke kali sehingga mencemari. Maka dari itu Pemkab Bekasi harus segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan limbah tujuannya sebagai rem bagi perusahaan yang ingin membuang limbah ke sembarangan.

“Saya yakin pencemaran yang terjadi di Kali Cilemahabang pihak kawasan tidak mau disalahkan, karena pasti mereka mengaku bahwa itu tidak semua itu dari kawasan, nah ini yang harus menjadi permasalah karena itu Pemda harus segera membentuk Perda Pengelolaan Limbah untuk segera di terbitkan payung hukumnya, dibuat kajian akademisnya dan bagaimana sanksinya bagi perusahaan yang kedapatan membuang limbah ke kali,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 13/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Tunggu Hasil Uji Lab, Ini Sanksi Bagi Perusahaan Yang Mencemari Kali Cilemahabang
Next Article MTQ Kabupaten Bekasi Tahun 2021 Dipastikan Digelar Oktober-November  

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?