Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lippoland Hadirkan OAZE, Ekosistem Kehidupan Modern Baru di Cikarang
Bisnis
Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda
Pemerintahan
DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis
Pemerintahan
Dirum Perumda Bakal Lengser?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

admin Published 18/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dugaan SK Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021, lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu. Jika SK tersebut salah, maka seluruh produk kebijakan Pj bupati cacat hukum.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Baca : Pj Bupati Bekasi Telan Ludah Sendiri

Sekretaris Ansor Kabupaten Bekasi Himawan Abror mengungkapkan, jika terbukti bahwa SK tersebut salah, maka dipastikan produk kebijakannya cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, jika penjabat salah secara administrasi penunjukan dirinya, maka kebijakannya pun ikut menyalahi aturan.

“Secara otomatis juga akan cacat hukum jika terbukti SK nya bermasalah. Tapi kalau SK nya terbukti benar, maka ya tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sepatutnya tidak mengeluarkan kebijakan sampai ada penjelasan dan ketetapan dari Kemendagri. SK yang ada saat ini, telah dilaporkan warga dan sejak 10 hari dilaporkan tidak ada tindakan penyelesaian yang secara aturan laporan warga tersebut dianggap dikabulkan.

“Sebaiknya jangan dulu mengambil kebijakan strategis. Karena kalau SK nya salah, semuanya cacat hukum dan berdampak semakin besar. Sepatutnya Pj juga harus mempertanyakan persoalan ini kepada gubernur, agar tidak ada persoalan dikemudian hari,” katanya.

Salah satu sumber Fakta Bekasi menjelaskan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah mengetahui informasi terkait SK dirinya yang diduga bermasalah. Sebagai penjabat yang ditugaskan, dirinya siap jika harus ditarik kembali ke Jawa Barat jika SK tersebut salah.

“Beliau (Dani Ramdan) sudah tahu soal ini, dan jika memang bermasalah, dia siap kok untuk kembali ke Jawa Barat. Beliau diamanahkan gubernur untuk menjadi penjabat disini, maka secara tugas akan terus dilakukan. Jika ada kesalahan dalam SK, maka yang berwenang menjawab adalah Kemendagri,” ungkapnya. (FB)

You Might Also Like

Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi

Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda

DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis

Dirum Perumda Bakal Lengser?

Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban

admin 18/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 9 Awesome Destinations for Solo Female Travelers
Next Article Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Jon Soni Soelaksono Founder Papurinsi Industrial Partners
Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’
Pemerintahan 29/06/2026
Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Pemerintahan 01/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?