Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal PT Xaviera Global Synergy, Kades Kalijaya Khawatir Cemari Lingkungan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal PT Xaviera Global Synergy, Kades Kalijaya Khawatir Cemari Lingkungan

Soal PT Xaviera Global Synergy, Kades Kalijaya Khawatir Cemari Lingkungan

admin Published 28/04/2021
Share
1 Min Read
Kepala Desa Kalijaya Dede.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Soal izin yang belum di kantongi pengelola sampah industri PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat mendapat tanggapan dari Kepala Desa Setempat.

Dede Kepala Desa Kalijaya mengatakan bahwa atas khwatirannay atas dampak lingkungan dari pengelolaan limbah PT. Fajar Surya Wisesa  (Fajar Paper) yang dikelola oleh pihak PT. Xaviera Global Synergy diwilayahnya.

Baca juga: PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin

“Ada ke khawatiran soal dampaknya nanati. Khwatiran juga pasti warga mengakuinya atas pencemaran yang akan terjadi bukn cuman dalam waktu dekat, tapi juga waktu yang akan datang,” kata dia, Rabu (28/4/2021).

Terkait perizinan yang belum dikantongi PT. Xaviera Global Synergy, Dede menambahkan bahwa pihak Desa Kalijaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi Desa Kalijaya akan bersurat ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Insyaa Allah akan kita surati Komisi 1 Tentang Perizinannya dan Komisi III tentang Lingkungan sedangkan untuk pencemarannya Desa Kalijaya sudah disampaikan ke Komisi 3 dan Dinas Lingkungan Hidup,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

Aset Kendaraan NPCI Digadai

admin 28/04/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wujudkan Kota Dengan Standar Keamanan Baik, Meikarta dan BPBD Lakukan Simulasi Bencana
Next Article Disbudpora Gelar Seleksi Gita Bahana Tingkat SLTA se-Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?