Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin membenarkan Pencalonan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Aspuri di Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019.
Teten mengatakan, Aspuri mencalonkan diri untuk di Dapil III Tambun Selatan, dirinya juga menegaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri Aspuri dari ASN sudah diterima oleh kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi.
“Sudah Mengundurkan diri kok, sudah, sudah. Kalau tidak salah per tanggal 11 atau 15 Juli. Ada suratnya di saya,” kata Teten Kamaludin, Kamis (02/08) Kemarin.
Baca juga: Sambil Menunggu Pensiun, Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Nyaleg di Nasdem
Disinggung tentang status Aspuri yang masih ‘ngantor’ hingga hari ini dan menghadiri kegiatan Kaji Cepat bersama relawan kebencanaan di Lantai II Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Teten mengatakan karena proses pengunduran dirinya sebagai ASN masih berproses.
“Ya kan masih dalam proses, yang pentingkan sudah ada keterangan dalam prosesnya kecuali kalau itu tidak ditempuh. Karena masih berproses dan ada tanda terimanya, maka itu fakta yang kita pegang,” kata dia.
Adapun persyaratan Aspuri sebagai Bakal Calon Legilsatif yang diterima DPD Partai Nasdem untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Bekasi, diantarnya adalah Surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya sebagai ASN.
“Ada surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri. Jadi dalam proses sehingga sudah bisa ditempuh atau memeuhi unsur (persayaratan ASN maju sebagai Caleg-red) kata Teten.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S. Yahya mengaku tidak menerima surat pengunduran diri Aspuri. “Nggak ada, nggak ada pengunduran diri. Saya juga belum tau,” kata dia.
Perlu diketahui, dalam Undang Undang RI No 8 tahun 2012 Bab 7 Pasal 51 dijelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi caleg baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat wajib mencantumkan maupun melampirkan surat pengunduran dirinya. Sementara di PKPU RI No 20 tahun 2018 Bab 2 Pasal 7 disebutkan apabila ada ASN yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (FB)