Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Surat Pengunduran Diri Aspuri Simpang Siur
Share
Sign In
Notification
Latest News
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Surat Pengunduran Diri Aspuri Simpang Siur

Surat Pengunduran Diri Aspuri Simpang Siur

admin Published 03/08/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin membenarkan Pencalonan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Aspuri di Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019.

Teten mengatakan, Aspuri mencalonkan diri untuk di Dapil III Tambun Selatan, dirinya juga menegaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri Aspuri dari ASN sudah diterima oleh kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi.

“Sudah Mengundurkan diri kok, sudah, sudah. Kalau tidak salah per tanggal 11 atau 15 Juli. Ada suratnya di saya,” kata Teten Kamaludin, Kamis (02/08) Kemarin.

Baca juga: Sambil Menunggu Pensiun, Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Nyaleg di Nasdem 

Disinggung tentang status Aspuri yang masih ‘ngantor’ hingga hari ini dan menghadiri kegiatan Kaji Cepat bersama relawan kebencanaan di Lantai II Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Teten mengatakan karena proses pengunduran dirinya sebagai ASN masih berproses.

“Ya kan masih dalam proses, yang pentingkan sudah ada keterangan dalam prosesnya kecuali kalau itu tidak ditempuh. Karena masih berproses dan ada tanda terimanya, maka itu fakta yang kita pegang,” kata dia.

Adapun persyaratan Aspuri sebagai Bakal Calon Legilsatif yang diterima DPD Partai Nasdem untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Bekasi, diantarnya adalah Surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

“Ada surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri. Jadi dalam proses sehingga sudah bisa ditempuh atau memeuhi unsur (persayaratan ASN maju sebagai Caleg-red) kata Teten.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S. Yahya mengaku tidak menerima surat pengunduran diri Aspuri. “Nggak ada, nggak ada pengunduran diri. Saya juga belum tau,” kata dia.

Perlu diketahui, dalam Undang Undang RI No 8 tahun 2012 Bab 7 Pasal 51 dijelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi caleg baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat wajib mencantumkan maupun melampirkan surat pengunduran dirinya. Sementara di PKPU RI No 20 tahun 2018 Bab 2 Pasal 7 disebutkan apabila ada ASN yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (FB)

You Might Also Like

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

admin 03/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengumuman Izin Lingkungan
Next Article Pemotongan Jaspel di Puskesmas Oleh Siapapun, Tidak Bisa Dibenarkan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?