Fakta Bekasi, BABELAN- Revitalisasi makam KH Noer Ali yang menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar, terjadi kerusakan dua kali pada atap persis disebelah makam KH Noer Ali. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mempertanyakan pekerjaan tersebut. Jika ada kerusakan pada makam KH Noer Ali, maka pihak pelaksana dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Ketua TACB Kabupaten Bekasi Wahyudin menegaskan, jebolnya atap hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari objek diduga cagar budaya (Makam KH Noer Ali). Wahyudin menegaskan, jika terjadi kerusakan pada Makam KH Noer Ali, maka pelaksana dapat dituntut pidana dan perdata sesuai peraturan yang berlaku.
“Atap yang jebol hanya berjarak 3 meter dari makam KH Noer Ali dan atap tersebut masih dalam area objek diduga cagar budaya. Jika kemudian kerusakan melebar dan merusak makam KH Noer Ali, maka tidak hanya TACB, masyarakat dan pihak yayasan At-Taqwa dapat menuntut secara pidana dan perdata. Mari bersama-sama menjaga cagar budaya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Disbudpora Iman Nugraha menjelaskan, kerusakan pada atap di area makam KH Noer Ali disebabkan intensitas hujan yang cukup tinggi pada bulan Agustus. Ditambah, pekerjaan dipercepat untuk kegiatan acara tabur bunga, sehingga pekerjaan atap belum selesai secara paripurna.
“Iyaa memang terjadi atap jebol tapi sudah diperbaiki karena masih dalam pemeliharaan. Jebol karena intensitas hujan yang cukup sering saat itu, sehingga bocor dan rusak. Tapi itu sudah diperbaiki dan atap sudah dilapisi, sehingga tidak lagi terjadi kebocoran apalagi sampai jebol,” terang Iman.
Ditambahkan, penggunaan kayu ulin pada atap sudah disesuaikan dengan RAB. Bahkan, kayu ulin secara kualitas lebih baik dan kuat dibanding kayu jati. Iman memastikan, seluruh pekerjaan sudah sesuai dengan RAB.
“Penggunaan kayu ulin memang sudah sesuai dengan RAB nya, dan itu memang lebih bagus dibanding kayu jati,” terangnya. (***)