Fakta Bekasi, BABELAN – Revitalisasi makam KH Noer Ali yang menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar, terjadi kerusakan pada atap persis disebelah makam KH Noer Ali. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mempertanyakan pekerjaan tersebut. Jika ada kerusakan pada makam KH Noer Ali, maka pihak pelaksana dapat dituntut secara pidana. Atap jebol tersebut diduga ada perubahan spek, dari yang awalnya menggunakan kayu jati, diganti menggunakan kayu ulin.
Ketua TACB Kabupaten Bekasi Wahyudin menegaskan, pihaknya tidak menerima laporan baik dari pengawas ataupun pelaksana jika ada atap yang jebol. Kerusakan pada atap hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari objek diduga cagar budaya (Makam KH Noer Ali). Wahyudin menegaskan, jika terjadi kerusakan pada Makam KH Noer Ali, maka pelaksana dapat dituntut pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Atap yang jebol hanya berjarak 3 meter dari makam KH Noer Ali dan atap tersebut masih dalam area objek diduga cagar budaya. Jika kemudian kerusakan melebar dan merusak makam KH Noer Ali, maka TACB akan menuntut secara pidana. Bahkan kerusakan atap, kami tidak menerima laporan, bisa saja sengaja ditutupi,” terangnya.
Ditambahkan, dalam pembahasan awal revitalisasi makam KH Noer Ali, kayu jati digunakan sebagai atap bangunan sehingga lebih awet, kuat dan tahan lama. Sementara saat ini, kata Wahyu terdapat perubahan pada atap bangunan menggunakan kayu ulin yang harganya dan kualitasnya jauh dibawah kayu jati.
“Perubahan ini harus disertai berita acara, tentu saja ada pengurangan material pekerjaan dan biaya. Kalau tidak ada pasti akan jadi masalah. Penurunan kualitas itu harus dipertanyakan, dan kami yakin itu bukan soal biaya, karena konsultan sudah merencanakan material dan biayanya,” paparnya.
Wahyudin menegaskan, TACB sudah membuat pakta integritas dengan pelaksana pekerjaan untuk memaksimalkan pekerjaan dan melindungi objek diduga cagar budaya selama proses pekerjaan berlangsung. Atap jebol didekat area makam KH Noer Ali, dikhawatirkan dapat melebar dan merusak makam KH Noer Ali.
“Kami sudah berkomitmen dengan pelaksana pekerjaan untuk menjaga objek dan memaksimalkan pekerjaan. Jika ada kerusakan seperti atap jebol, tentu saja ini menjadi atensi bagi kami (TACB) dan publik. Mari bersama-sama jaga makam pahlawan nasional KH Noer Ali,” tutup Wahyudin.
Sebelumnya, Bidang Budaya Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi melaksanakan revitalisasi makam KH Noer Ali di tahun 2025 menggunakan APBD sebesar Rp1,2 miliar. Dalam proses penentuan pemenang tender, Bidang Budaya Disbudpora menggunakan kuncian berupa surat dukungan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi. Kepala Bidang Budaya Dispora Roro Rizpika sampai saat ini belum menanggapi adanya atap yang jebol.