Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: TACB Pertanyakan Revitalisasi Atap Makam KH. Noer Ali yang Jebol
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > TACB Pertanyakan Revitalisasi Atap Makam KH. Noer Ali yang Jebol

TACB Pertanyakan Revitalisasi Atap Makam KH. Noer Ali yang Jebol

admin Published 25/09/2025
Share
3 Min Read
Foto Istimewa

Fakta Bekasi, BABELAN – Revitalisasi makam KH Noer Ali yang menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar, terjadi kerusakan pada atap persis disebelah makam KH Noer Ali. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mempertanyakan pekerjaan tersebut. Jika ada kerusakan pada makam KH Noer Ali, maka pihak pelaksana dapat dituntut secara pidana. Atap jebol tersebut diduga ada perubahan spek, dari yang awalnya menggunakan kayu jati, diganti menggunakan kayu ulin.

Ketua TACB Kabupaten Bekasi Wahyudin menegaskan, pihaknya tidak menerima laporan baik dari pengawas ataupun pelaksana jika ada atap yang jebol. Kerusakan pada atap hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari objek diduga cagar budaya (Makam KH Noer Ali). Wahyudin menegaskan, jika terjadi kerusakan pada Makam KH Noer Ali, maka pelaksana dapat dituntut pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Atap yang jebol hanya berjarak 3 meter dari makam KH Noer Ali dan atap tersebut masih dalam area objek diduga cagar budaya. Jika kemudian kerusakan melebar dan merusak makam KH Noer Ali, maka TACB akan menuntut secara pidana. Bahkan kerusakan atap, kami tidak menerima laporan, bisa saja sengaja ditutupi,” terangnya.

Ditambahkan, dalam pembahasan awal revitalisasi makam KH Noer Ali, kayu jati digunakan sebagai atap bangunan sehingga lebih awet, kuat dan tahan lama. Sementara saat ini, kata Wahyu terdapat perubahan pada atap bangunan menggunakan kayu ulin yang harganya dan kualitasnya jauh dibawah kayu jati.

“Perubahan ini harus disertai berita acara, tentu saja ada pengurangan material pekerjaan dan biaya. Kalau tidak ada pasti akan jadi masalah. Penurunan kualitas itu harus dipertanyakan, dan kami yakin itu bukan soal biaya, karena konsultan sudah merencanakan material dan biayanya,” paparnya.

Wahyudin menegaskan, TACB sudah membuat pakta integritas dengan pelaksana pekerjaan untuk memaksimalkan pekerjaan dan melindungi objek diduga cagar budaya selama proses pekerjaan berlangsung. Atap jebol didekat area makam KH Noer Ali, dikhawatirkan dapat melebar dan merusak makam KH Noer Ali.

“Kami sudah berkomitmen dengan pelaksana pekerjaan untuk menjaga objek dan memaksimalkan pekerjaan. Jika ada kerusakan seperti atap jebol, tentu saja ini menjadi atensi bagi kami (TACB) dan publik. Mari bersama-sama jaga makam pahlawan nasional KH Noer Ali,” tutup Wahyudin.

Sebelumnya, Bidang Budaya Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi melaksanakan revitalisasi makam KH Noer Ali di tahun 2025 menggunakan APBD sebesar Rp1,2 miliar. Dalam proses penentuan pemenang tender, Bidang Budaya Disbudpora menggunakan kuncian berupa surat dukungan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi. Kepala Bidang Budaya Dispora Roro Rizpika sampai saat ini belum menanggapi adanya atap yang jebol.

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 25/09/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri ATR/BPN Targetkan 300 RDTR Digital 2026 untuk Percepat Perizinan Usaha
Next Article Kerja Sama Strategis ATR/BPN–UMKM: Dari Kepastian Hukum Menuju Kemandirian Ekonomi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?