Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur
Share
Sign In
Notification
Latest News
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan
Dana Hibah Olahraga Belum Cair, Kok Bisa?
Olahraga
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur

Terbuti Bersalah, Kajari Kabupaten Bekasi Jemput Paksa Kades Segara Makmur

admin Published 27/12/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, TARUMAJAYA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Senin (27/12/2021) pukul 15.00 WIB di kantor desa setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Siwi Utomo mengatakan, sebelumnya tersangka (Agus Sopyan) yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama.

“Sebelumnya JPU telah menuntut kepada terdakwa selama 4 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri  Cikarang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding,” kata dia.

baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas terhadap Agus Sopyan kemudian, JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutus bahwa Sdr Agus Sopyan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

“Oleh Mahkamah Agung memutuskan, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.

Siwi Utomo menabahkan bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan Mafia Tanah,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 27/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BK Jadi Bahan Evaluasi KONI Kabupaten Bekasi
Next Article Lampion Jadi Trobosan Baru Layanan di BPN Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?