Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran. Pasalnya, TPS liar tersebut sudah dikeluhkan oleh warga.
Anggota Komisi III, H. Kardin mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak terkait tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerah Pebayuran dan Cibarusah. Pasalnya, TPS liar tersebut sudah disalahgunakan oleh oknum warga dan membiat resah warga.
Baca juga: Terkait TPS Ilegal di Pebayuran DPRD Bakal Panggil DLH
“Kami komisi III akan melakukan sidak TPS ilegal di Pebayuran dan Cibarusah, habis pembahasan KUA-PPAS,” singkat Kardin kepada wartawan, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, warga mengeluhkan sampah rumah tangga yang menumpuk, sampah tersebut bersumber dari perumahan BWI dan TPI yang dibuang setiap harinya dilahan milik pengelola perumahan di Kampung Kobak Rante. Apalagi, mereka sempat mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Menurut informasi, sampah diangkut setiap harinya sebanyak 3 sampai 4 mobil truk dari perumahan BWI dan TPI. Sehingga sampai saat ini, tumpukan sampah hampir melebihi kapasitas lahan yang di sediakan. Warga sekitar mengeluhkan asap dan bau busuk sampah yang setiap hari bertambah, pihak pengelola sengaja membakar sampah-sampah tersebut agar bisa tetap menampungnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman mengatakan, akan menindaklanjuti keluhan warga dan akan segera mencari tahu status tempat pembuangan sampah tersebut.
“Keluhan ini akan segera kami tindaklanjuti, salah satunya kami akan mencari tau status TPS tersebut, kalau statusnya ilegal kami akan meminta dinas terkait untuk menutupnya,” kata dia, saat diwawancarai wartawan di ruangannya.
Lanjut dia, wajar bila warga mengeluhkan karena sampah rumah tangga, merupakan sampah yang tidak nilai ekonomisnya yang ada menimbulkan aroma tidak sedap, ditambah lagi timbunan sampah tersebut juga bisa menyumbat aliran air disekitarnya.
“Informasinya sampah diangkut tiap hari dari perumahan itu sekitar 4 truk, bayangkan bila itu benar bisa berdampak penyumbatan saluran air sekitar, karena menurut warga tumpukan sampah memang berdekatan dengan saluran air,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, masih kata Soleman, DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil pihak pengelola perumahan dan Dinas LH. “Dalam waktu dekat ini kami akan panggil keduanya, pihak pengelola dan dinas terkait,” tandasnya. (FB)