Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tuduhan Tidak Benar, Kades Sukadanau Siap Tempuh Jalur Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tuduhan Tidak Benar, Kades Sukadanau Siap Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Tidak Benar, Kades Sukadanau Siap Tempuh Jalur Hukum

admin Published 14/10/2021
Share
2 Min Read
Kades Sukadanau Mulyadi didampingi Kuasa Hukum Dadang Ardani, S.H Faisal Syukur, S.H & Associates.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Terkait beredarnya di group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan fitnah perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, disinyalir bermuatan politik.

Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya, selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar.

“Bahwa saya siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat Publik. Tapi bukan tuduhan dan Fitnah yang mencemarkan nama baik, kalau memang adanya bukti silahkan laporkan pada pihak berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke penegak hukum yang disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” jelas Mulyadi didampingi Kuasa Hukumnya dari Faisal Syukur, S.H & Associates di RM Metty Putri, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukadanau Dadang Ardani, S.H mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat sehingga terlihat adanya dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.

Karena, kata Dadang Ardani, Jika memang benar tuduhan tersebut benar adanya, seharusnya sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib. Tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.

“Negara kita kan Negara Hukum, laporkan saja,” tegas Dadang Ardani.

Disinggung terkait langkah hukum, akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran.

“Terkait pemberitaan kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan kami akan laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana Fitnah atau Pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Dadang Ardani. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 14/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Awas! Kebijakan Blunder Pj Bupati Bekasi
Next Article Tidak Pernah Hadiri Hari Jadi Kabupaten Bekasi, KH. IIP Sindir Rencana Gubernur Ngantor di Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?