Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ketua Umum LSM Barisan Rakyat Bersatu (BARA) Nurjaya mengungkapkan, dugaan penipuan dan gratifikasi yang dilakukan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dan Kepala Cabang Tegal Danas MTS, harus diusut tuntas. Sebab, tindakan yang dilakukan terdapat unsur tindak pidana.
Menipu seseorang untuk menduduki jabatan dan memberikan sejumlah uang kepada Mantan Kajari Cikarang DAB dan Pj. Bupati Bekasi DS, merupakan bentuk gratifikasi.
“Sudah jelas terdapat bukti berupa transfer uang (penipuan) dan pernyataan tertulis penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Dollar (USD) ke mantan Kajari pada 2/10/24 pukul 19.00 dan selanjutnya ke Pj. Bupati Bekasi. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut perkara ini,” paparnya.
Nurjaya menambahkan, dugaan penipuan yang dilakukan AEZ dan MTS kepada DCW untuk menggeser Dirut Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dengan meminta sejumlah uang adalah modus untuk mendapatkan keuntungan. Keduanya menjanjikan akan meloloskan DCW menjadi dirut BBWM dengan mempersiapkan biaya administrasi sebesar Rp2 miliar dengan kesepakatan Rp1 miliar diawal dan Rp1 miliar setelah dilantik.
“AEZ dan MTS diduga menipu untuk kepentingan dan keuntungan dirinya. Bahkan, berani memberikan uang kepada mantan Kajari dan Pj. Bupati untuk meloloskan rencananya menjadi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi dan mengangkat DCW menjadi Dirut BBWM. Ini bisa disebut sebagai mafia jabatan, karena cara yang digunakan dan biaya yang dikeluarkan sangat besar,” terangnya.
Politisi Hanura Agus Nur Hermawan mengatakan, tindakan yang dilakukan AEZ dan MTS sangat keterlaluan. Keduanya diduga melakukan penipuan dan menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan menarik sejumlah uang yang cukup besar.
“Ini harus jadi pelajaran kedepannya, bahwa untuk menduduki jabatan disebuah lembaga, organisasi dan badan usaha harus memiliki kredibilitas, bukan hanya mengandalkan uang. Pihak pemberi dan penerima juga harus diperiksa, agar jelas persoalannya dan dapat diselesaikan melalui proses hukum,” kata Agus.
Baca juga: Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Sebelumnya, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dan MTS diduga menjadi calo untuk menempatkan seseorang menjadi Direktur Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Dengan meminta sejumlah uang yang disepakati sebesar Rp2 Miliar (Rp1 Miliar diawal, Rp1 miliar setelah dilantik) kepada calon direktur bernama DCW. AEZ dan MTS bermanuver untuk menyingkirkan Dirut BBWM Prananto Sukodjatmoko.
Berawal pada 15/9/2024, terjadi kesepakatan untuk menggeser Dirut BBWM dengan nilai mahar Rp2 Miliar. Sehingga pada 2/10/2024, mahar senilai Rp1 Miliar sudah disiapkan DCW dalam bentuk pecahan Dollar (USD) untuk diserahkan kepada mantan Kajari Cikarang DAB. Pertemuan AEZ dam MTS bersama mantan Kajari terjadi sekitar pukul 19.00 di Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang. (***)