Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama telah tercantum didalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, yang mana didalam pasal 3 menerangkan bahwa Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Namun dalam praktiknya, pungutan seringkali dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi demi memperkaya dirinya sendiri. Seperti halnya diduga terjadi di SMPN 7 Cikarang Utara yang mana salah seorang wali murid mengeluhkan banyaknya pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut.
Pungutan yang dilakukan diantaranya, seragam sekolah yang mana mencapai kisaran Rp. 1.065.000 untuk seragam berupa baju batik, baju olahraga, baju encim, baju Koko dan atribut. Yang sampai sekarang pengadaan baju seragam tersebut belum rampung.
“Seragam baru satu yang sudah dikasih pihak sekolah, hanya baju batik dan atribut saja namun untuk baju seragam yang lainnya belum dapet, sedangkan saya sudah lunas membayarnya.” kata salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Tidak hanya pengadaan seragam yang lambat, untuk baju putsal yang sudah mencapai satu tahun lebih dengan harga Rp 170.000 tidak kunjung ada padahal dirinya mengaku sudah membayar lunas sejak lama.
Ditambah lagi pungutan uang untuk pengecoran lapangan yang diwajibkan kepada semua siswa harus membayar Rp. 100.000 per siswa sampai sekarang tidak dilakukannya pengecoran lapangan sehingga setiap ada pelajaran olahraga murid harus patungan minimal 10.000 untuk sewa lapangan diluar lingkungan sekolah. Trus lagi persami diminta harus membayar Rp.125.000.
“Belum lagi siswa diwajibkan harus membeli kalender seharga Rp. 15.000/siswa dan uang harus kumpul pada tanggal 10 November kemaren sedangkan kalendernya belum ada”kata dia.
Dia mengaku bingung dengan banyaknya pungutan yang dilakukan sekolah, sementara sekolah tersebut adalah sekolah negeri yang mana sudah di coper dana bos.
“Kita sebagai orang tua merasa bingung dengan pihak sekolah, ini kan sekolah negeri ko masih saja banyak pungutan padahal kan dana bos ada kenapa orangtua yang jadi bulan-bulanan”ujarnya.
Sementara itu, humas SMPN 7 Cikarang Utara, Adi pada saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan membenarkan dengan adanya keterlambatan pengadaan seragam sekolah, iuran untuk pengecoran lapangan, kegiatan persami dan pengadaan baju putsal.
“Kalau seragam itu yang bikin komite semua, sebenarnya pihak sekolah tidak tau-menau masalah seragam dan sekolah hanya dapat pee nya saja dari komite dan infonya masih dalam proses, sedangkan untuk seragam futsal yang mau bikin sekitar 37 siswa, kendalanya dari beberapa orang yang sudah lunas membayar harus menunggu siswa yang masih pada nyicil. Sementara dari pihak konveksi nya tidak mau mengerjakan kalau belum 50%” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait untuk pengecoran lapangan membenarkan dengan adanya pungutan sebesar Rp 100.000 per siswa yang sudah bertahun-tahun orang tua sudah membayar ke komite dan sampai saat ini belum dilakukannya pengecoran oleh pihak komite sekolah.
“Sempat ada orang Pemda datang ke sekolah terkait tanah yang akan di cor lapangan futsal oleh komite ternyata tanah tersebut bukan tanah sekolah, melainkan tanah yang akan dipergunakan untuk pembatas danau, ” ujarnya (***)