Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wamen Ossy Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wamen Ossy Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut

admin Published 26/09/2025
Share
2 Min Read
Wamen Ossy Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut.

Fakta Bekasi, Garut – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangkaian acara Lokomotif Akses Permodalan (LOKAMODAL), Kamis (25/09/2025). Di momen tersebut, Wamen Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, tapi modal penting bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan diakui oleh negara, kami berharap masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dalam acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (25/09/2025).

Menurut Wamen Ossy, sertipikat memberi peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan mengembangkan usahanya. “Bagi pelaku UMKM, sertipikat tanah bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan modal sehingga usaha mikro dapat naik kelas, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata pada perekonomian daerah maupun nasional,” tegasnya.

Penataan aset melalui sertipikasi dilakukan dengan prinsip tertib hukum dan administrasi pertanahan agar bidang tanah bisa menjadi aset produktif. “Penataan aset dilakukan melalui program Redistribusi Tanah dan legalisasi aset lainnya, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor,” ungkap Wamen Ossy.

Sebagai catatan, hingga tahun 2025 capaian penyelesaian PTSL di Kabupaten Garut telah mencapai 10.694 bidang tanah. Sementara, periode 2023 sampai 2024, ada 1.320 Sertipikat Hak Atas Tanah lintas sektor juga telah diberikan kepada masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat kali ini yang datang dari Desa Sirnasari, Entang Taufik (52), mengaku sangat terbantu dengan sertipikat tanah yang ia terima.

“Tidak mimpi dari awal bisa punya sertipikat, dengan ini saya jadi tambah percaya diri untuk maju ke depan, memperluas usaha saya. Terutama, keamanan dalam hak milik tanah saya,” ungkap pengusaha bidang pakaian jadi tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Hera Khoirunnisa (32), pemilik grosir makanan ringan yang sudah memiliki rencana untuk sertipikat yang baru diterimanya.

“Saya sangat senang, alhamdulillah. Kebetulan saya seorang pedagang, butuh modal untuk lebih besar lagi usahanya, jadi ini akan saya gunakan untuk menambah modal usaha saya,” tuturnya. (red)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 26/09/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kerja Sama Strategis ATR/BPN–UMKM: Dari Kepastian Hukum Menuju Kemandirian Ekonomi
Next Article Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?