Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Warga Cluster Deltamas Tolak Rencana Real Estate Swakelolakan Sampah, Kebersihan dan Keamanan
Share
Sign In
Notification
Latest News
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga
Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi
Pemerintahan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan
Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Warga Cluster Deltamas Tolak Rencana Real Estate Swakelolakan Sampah, Kebersihan dan Keamanan

Warga Cluster Deltamas Tolak Rencana Real Estate Swakelolakan Sampah, Kebersihan dan Keamanan

admin Published 24/02/2020
Share
4 Min Read
Warga Cluster Delta Mas Pasang Sepanduk Penolakan. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Rencana yang bakal dilakukan Real Estate Deltamas, Cikarang Pusat menyerahterimakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) ke Pemda Kabupaten Bekasi mendapat penolakan dari sejumlah warga penghuni Cluster.

Pasalnya, yang menjadi penolakan warga yakni ikut disisipkannya item lain yang menurutnya tak perlu dimasukkan dalam serah terima ke Pemda yakni keamanan, kebersihan dan sampah.

“Warga pada dasarnya mendukung rencana penyerahterimaan Fasom Fasum ke Pemda. Tapi jangan juga keamanan, kebersihan dan sampah ikut diserahterimakan, kami menolak itu,” kata Ketua RT di Cluster El Verde, Eko Ratno Pramudiono, Senin (24/2/2020).

Menurut Eko, ketiga item tersebut, harusnya tak ikut pula diserahkan seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Dalam Permendagri tak menginstruksikan tiga item itu diserahkan. Yang kami tahu yang ketiga item itu ketika awal membeli rumah ini merupakan fasilitas estate, seperti pengamanan 24 jam, kebersihan dan lainnya,” kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua RT Cluster Livera, Sumaryadi menerangkan, Deltamas saat ini telah memiliki sekitar 16 Cluster. Secara bertahap kesemua Fasos Fasum yang ada di masing-masing Cluster akan diserahterimakan ke Pemda.

“Tanggal 1 Maret nanti mulai akan dilakukan serahterima secara perdana, ada 4 Cluster yaitu Cluster Rivera, Cluster Hawaii, Cluster Caribbean, dan Cluster Fresno. Setahu saya yang namanya mau diserahterimakan, fasos fasumnya diperbaiki dulu, tapi ini masih pada rusak kok diserahterimakan,” kata dia.

Ia menambahkan, menurut aturan yang ia ketahui, dalam serah terima yang ikut diserahkan yakni air dan parkir. Tetapi, pihak estate tidak menyerahkan dua item itu ke Pemda dan malah memasukkan item keamanan, sampah dan kebersihan yang menurut hitungan ekonomi tidak menguntungkan estate.

Yang menjadi dasar penolakan warga, kata dia, bila serah terima resmi bakal diberikan ke Pemda, keamanan, sampah dan kebersihan bakal di swakelolakan, sehingga menurut hitungannya akan merugikan warga.

“Kita mendukung serah terima itu, tetapi kami menolak bila keamanan, kebersihan dan sampah di swakelola kan. Harusnya itu tetap menjadi kewenangan estate, sebab tiga item itu yang menarik kami sehingga kami mau beli rumah di sini,” kata dia.

Secara terbuka, ia berharap pihak estate mau berdiskusi dengan warga kaitan hal ini, meski sebelumnya warga pernah di mediasi dengan pihak polsek dan kecamatan. Namun, hingga kini belum ada keputusan apapun terkait penolakan warga yang meminta agar tiga item tersebut dihapus dalam serah terima ke Pemda.

“Kemarin pernah di mediasi sama polsek dan kecamatan, tapi lucunya hasil notulensi gak sesuai dengan apa yang dirapatkan, belum lagi yang hadir dari pihak estate bukan orang yang bisa mengambil keputusan,” bebernya.

Sebagai Ketua RT, ia mewakili warga juga terbuka kepada estate bila menurutnya ketiga item itu merugikan estate. Ia pun bersedia pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dinaikan, asalkan tak ikut diserahterimakan ke Pemda untuk di swakelolakan.

“Kami bersedia kok IPL nya dinaikkan, asalkan rasional saja. Jangan karena menurut estate merugi jadinya sampah, kebersihan dan keamanan di swakelolakan dan diserahkan pertanggungjawabannya ke pemda. Itu yang kami tidak setuju,” kata dia.

Untuk itu, jika tuntutan warga tak juga dipenuhi oleh Deltamas yang merupakan pengembang dari 16 Cluster ini, maka pihaknya mengancam dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa.

“Kalau tuntutan kita tak dipenuhi. Maka jangan salahkan kami jika warga di 16 Cluster ini akan demo dan menuntut Deltamas agar mencabut rencana swakelolakan tiga item itu,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025

Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur

Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Peran Tata Ruang dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

admin 24/02/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BPD Taman Sari Gelar Kerja Bakti, Ini Tujuanya
Next Article Juardi Komitmen Atasi Banjir Desa Tanjungsari

Paling Banyak Dibaca

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir
Olahraga 24/05/2025
Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat
Pemerintahan 20/05/2025
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman
Pemerintahan 20/05/2025
Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi
Hukum 26/05/2025
Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia, Tindak Lanjuti Evaluasi Triwulan I 
Pemerintahan 20/05/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?