KABUPATEN BEKASI – Aksi pengerusakan dan pencurian, di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 30 hingga 50 orang yang diduga diperintahkan oleh Warga Negara Asing (WNA)
Peristiwa aksi pencurian dan perusakan terjadi tempat usaha karaoke Atlas di MH Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi,”pada Selasa 6 Januari 2026. sekitar pukul 14.00 WIB.
Dikonfirmasi, pada Rabu (07/1) siang. Pihak pengelola tempat usaha karoke Atlas, Anita mengaku tidak mengetahui motif pasti pengerusakan tersebut. Namun, akibat kejadian itu dirinya merasa sangat terganggu, tidak nyaman, dan mengalami trauma psikologis yang mendalam.
“Saya sangat trauma. Mental dan psikis saya terganggu. Sampai sekarang masih ketakutan,” ujar Anita kepada wartawan
Tak hanya di lokasi usaha, pihaknya juga mengaku mendapat intimidasi hingga ke rumah. Ancaman tersebut disebut turut menyasar anggota keluarganya, termasuk anak anita.
“Mereka datang ke rumah. Anak saya juga diancam. Kami sekeluarga merasa ketakutan,” katanya.
Dalam kejadian itu, Anita juga mengalami kekerasan fisik. Ia mengaku ditendang oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan. Meskipun, pihaknya tidak melihat secara langsung adanya senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
Selain pengerusakan, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan mengambil seluruh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
“CCTV diambil semua, sekitar 20 unit. Kunci juga dirusak. Itu jelas untuk menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Sejumlah pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 25 juta yang berada di kasir juga dilaporkan hilang. Seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, Kuasa hukum Anita, Togap Leonard Panggabean menyatakan, kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing bernama Kim dokyung.
“Ini sudah berulang kali terjadi. Kami sudah pernah melaporkan ke Polres Metro Bekasi, namun kembali terulang,” katanya.
Menurut Togap, Kim sebelumnya bekerja sebagai direktur di perusahaan tersebut. Namun yang bersangkutan telah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan.
“Ada pengelolaan dana sekitar Rp 30 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sudah kami laporkan ke Polda,” ujarnya.
Meski telah diberhentikan, Kim disebut masih mengklaim memiliki tempat usaha tersebut dan datang membawa sekelompok orang yang diduga melakukan aksi premanisme.
Akibat kejadian ini, operasional Karaoke Atlas sempat terhenti. Kondisi tersebut berdampak pada rasa aman dan kepercayaan pengunjung.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
“Kami minta hukum ditegakkan. Jangan sampai warga negara asing merusak hukum dan keamanan di Indonesia,” pungkasnya.
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang