Home / Hukum / 24 Kali Berakasi, Tiga Pelaku Ranmor Baru Tertangkap

24 Kali Berakasi, Tiga Pelaku Ranmor Baru Tertangkap

Facebooktwittergoogle_plusmail

faktabekasi.com, CIKARANG UTARA– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten berhasil meringkus kawanan pencurian kendaraan bermotor. Selain kendaraan, mereka kerap mencuri di sebuah kontrakan serta mencuri dengan modus mengganjal kartu di mesin ATM.

Tiga pelaku yakni RS (31), HS (34) dan BA (24) ditangkap kurang dari 24 jam setelah mereka melakukan aksi terakhirnya di sebuah kontrakan di sekitar kawasan industri MM2100 di Kecamatan Cikarang Selatan. Mengetahui pemilik kontrakan tidak berada di tempat, para pelaku kemudian merusak kunci motor dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban, kemudian kami lakukan penyelidikan. Satu dari kawanan ini telah lebih dulu kami tangkap dari kasus sebelumnya. Dari informasi dia, tiga pelaku lainnya akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Rizal Marito, Minggu (11/3).

Saat hendak ditangkap, dua pelaku menyoba melarikan diri hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan yang mengenai paha dan betis kiri pelaku. “Selain tiga pelaku ini, ada satu pelaku utama berinisial K yang masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Rizal, para pelaku telah melakukan aksinya hingga puluhan kali. Catatan sementara, mereka telah beraksi hingga 24 kali. Keseluruhannya dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Paling banyak beraksi di wilayah Cikarang Utara sampai 17 kali. Informasinya, selama beraksi, mereka ini belum pernah tertangkap. Tapi kami masih koordinasi dengan polsek-polsek dan polres tetangga untuk mengetahui kebenarannya,” ucap dia.

Dari 24 kali beraksi, 22 aksi di antaranya merupakan pencurian kendaraan bermotor. Dengan memanfaatkan dua pucuk senjata api rakitan yang dimiliki, mereka tidak segan mengancam korban hingga berhasil mendapatkan sepeda motor incaran.

Atas serangkaian aksi kejahatan yang dilakukan, tiga pelaku ini dikenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (fb)

Facebooktwittergoogle_plusmail

About admin

Check Also

Dinyatakan Bersalah, PT. Gunung Garuda Bayar Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Lingkungan Hidup

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Bertempat di KCP Bank Mandiri Bekasi, Kota Deltamas, Rabu (24/5/2023) sekira pukul …