Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian

Polisi Bekuk Pelaku Pemalsu Data STNK dan Penadah Motor Curian

admin Published 11/03/2018
Share
3 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG UTARA-Polsek Cikarang Utara ringkus tiga pelaku penadah sepeda motor curian dan satu orang yang lihai memalsukan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Empat orang pelaku yang berinisial AR, MH, TI alias RD dan AS memiliki peran masing – masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku AR, MH dan TI sebagai penadah motor curian sementara AS berperan membuat STNK palsu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 475 lembar STNK, alat cetak, laptop, dua unit sepeda motor serta paralon dan amplas halus yang digunakan untuk menghapus data di STNK. Para pelaku memalsukan STNK supaya sepeda motor hasil curian bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Puji Hardi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda bermotor yang dilakukan oleh RC yang tertangkap 27 Januari 2018 lalu.

“Ini berawal dari hasil curanmor, setelah dikembangkan ditangkaplah empat penadah ini. Setelah dikembangkan kembali, didapatlah STNK palsu ini,” kata dia, Sabtu (10,3).

RC yang mencuri tujuh unit sepeda motor, menjual enam diantaranya ke AR. Satu unit kendaraannya di jual ke SL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, AR menjual satu unit ke MH, OC dan KT yang masih dalam pencarian pihak kepolisan. MH yang membeli dari AR kembali menjualnya ke RD.

Lalu, RD menjualnya ke BG (DPO) dengan dilengkapi STNK yang data – data seperti nomor rangka dan nomor mesin telah dirubah mengggunakan laptop oleh AS dengan jasa sebesar Rp200 ribu.

Dia menjelaskan, STNK yang dimiliki para pelaku supaya motor curian dijual dengan harga lebih tinggi. Untuk satu unit sepeda motor, bisa terjual dengan harga Rp4 juta sampai Rp8 juta tergantung jenis motor. “Jadi hasil dari pencurian dijual, dirubah dan jual lagi,” ujarnya.

Tersangka AR mengaku kalau ia bersama dengan rekan – rekannya menghapus data di STNK menggunakan paralon dan amplas. “Baru sebulan, STNK-nya ada yang nyediain sama bos saya,” ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu penyuplai STNK yang dipalsukan oleh para pelaku.

Para pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang. Tersangka AR, MH dan TI alias RD dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. Sementara, tersangka pemalsuan dikenakan  Pasal 362 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (fb)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 11/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penggerebekan Setan Budeg Jadi Pemenang Umrah
Next Article 24 Kali Berakasi, Tiga Pelaku Ranmor Baru Tertangkap

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?