Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hormati Peran Penting Para Pendidik, KNPI Kab. Bekasi Gelar Seminar Nasional 1000 Guru
Pendidikan
DPD KNPI Kab. Bekasi Sukses Gelar International Seminar 1000 Pemuda
Pemerintahan
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kunjungi Kendari, Fokus Percepatan Penyelesaian Isu Pertanahan dan Sertifikasi Tanah Keagamaan
Pemerintahan
Menteri Nusron Wahid Tinjau Capaian Program Kerja Menjelang Akhir Kuartal II
Pemerintahan
Pencaker Membludak, Bekasi Pasti Kerja Ricuh
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

admin Published 11/03/2018
Share
1 Min Read

faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Polres Metro Bekasi lakukan razia di Tempat Hibutan Malam (THM) King Club Karaoke Hall – Room & Diskotik yang beralamat Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (11/3) dini hari. Atas rezia tersebut lima orang diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang perempuan, Ia mengungkapkan, tiga orang diamankan karena tidak dapat menunjukan identitas sementara dua orang lainnya dikarenakan masih di bawah umur.

“Kita bawa ke kantor dulu kita periksa, nanti kalau memang di bawah umur, manajemen yang ada di sini berarti memperkerjakan anak di bawah umur,” kata dia.

Ia menyatakan, jika memang dua orang perempuan tersebut merupakan anak di bawah umur, maka manajer dan pemilik tempat hiburan yang akan bertanggungjawab. “Berarti kena Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, hukumannya sepuluh tahun,” ujar Ahmad.

Ia menyatakan, pihaknya akan memanggil manajemen THM tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya anak di bawah umur di THM tersebut.

Berdasarkan pantauan, kelima orang perempuan yang diamankan di bawa ke mobil tahan. Mereka kemudian akan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan. (fb)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 11/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tunggak Pajak Miliaran, Bupati Minta Oasis Segera Bayar
Next Article Penggerebekan Setan Budeg Jadi Pemenang Umrah

Paling Banyak Dibaca

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis 06/05/2025
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan 06/05/2025
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan 06/05/2025
Wamen Ossy Pimpin Apel Pagi di STPN Yogyakarta 
Pemerintahan 10/05/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?