Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Pemerintahan
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya

Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya

admin Published 29/10/2022
Share
3 Min Read

Ahli Waris bersama kuasa hukumnya usai sidang keputusan di PN Cikarang.

KABUPATEN BEKASI-Hasil sidang keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan sidang perkara perdata NO : 38/Pdt. G/2022/PN.ckr. pada Kamis (27/10/2022) kemarin dengan hasil sidang perkara atas nama Alm Kanik binti Kasa dengan Girik C.65 Persil 14 dengan luas 13.020M dan Alm Saodah Binti kasa. Dengan Girik c125 Persil 14 dengan luas 9.680 dengan no blok 5 Dangan jenis tanah sawah/s2 yang berlokasi di Kp. Pegadungan Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya.

Bahwa hasil dari keputusan persidangan di PN Cikarang hasil keputusan tersebut yang telah mutlak memenangkan perkara tersebut, dari pihak almarhum Kanik Binti Kasa dan Saodah Binti Kasa dengan tergugat berinisial A.M dan para intansi terkait lainnya.

Hakim PN Cikarang menjelaskan bahwa tergugat harus mengganti rugi dengan pembayaran yang telah di terima oleh para oknum terkait dan harus di pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan hasil keputusan PN Cikarang.

“Alhamdulillah saat ini ahli waris sudah mendapatkan kemenangannya,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Adam Herdian SH dan Arif Rahman Hakim SH yang tergabung dalam kantor hukum Adam Herdian SH Bunyamin dan Fartners.

Lanjut Arif Rahman Hakim dirinya akan fokus ke amarnya. Pertama amar itu jelas esepsi seluruhnya di tolak dan rekompesinya juga di tolak. Dalam pokok perkara gugatan penggugat telah di kabulkan dan pada inti nya terbukti pertimbangan majlis hakim sudah tepat.

“Kami patut berterimakasih karena dalam pertimbangan hukum itu sudah jelas dan terang. Saudara yang berinisial AM Telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena AM Menerima pembayaran pembebasan jalan Tol Cibici dengan dasar mengklaim atau di duga tanah para penggugat,” kata dia.

“Dari fakta di lapangan dan di persidangan tanah tersebut telah di kuasai turun menurun dari almarhum semasih hidup hingga saat ini,” sambungnya.

Sementara, Maralih sebagai salah satu ahli waris mengucapkan banyak-banyak terimakasih yang pertama kepada kuasa hukum Adam Herdian SH Bunyamin dan Fartners, kuasa pendamping, PN Cikarang dan para simpatisan.

“Kami meminta bahwa para oknum para mafia tanah yang berada di daerah Tarumajaya harus benar-benar di brantas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Agar di kemudian hari tidak ada lagi kedzoliman pada rakyat kecil yang disengsarakan oleh para oknum mafia tanah di negri kita tercinta ini,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 29/10/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aflah Fadlan Prawira Trgetkan 10 Emas Porprov Jabar 2022
Next Article Katar Kecamatan Cibarusah Gelar Semarak Amal Peringati Sumpah Pemuda

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Serahkan Ganti Kerugian Tol Cibitung – Cilincing, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bekasi Pastikan Hak Warga Tersalurkan Dengan Aman
Pemerintahan 29/04/2026
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf
Pemerintahan 30/04/2026
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis 01/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?