Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dua Bioskop di Kabupaten Bekasi Tidak di Pungut Pajak
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dua Bioskop di Kabupaten Bekasi Tidak di Pungut Pajak

Dua Bioskop di Kabupaten Bekasi Tidak di Pungut Pajak

admin Published 18/03/2018
Share
1 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengaku belum ‘memungut’ pajak bioskop. Hal itu diakui Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi usai menghadiri paripurna Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah.

“Kalau menurut aturan ada, tapi kita belum memungut pajak bioskop ini. Kita (di Kabupaten Bekasi, red) kan ada dua bioskop, yang di Orange Country (Cinemaxx Orange Country, red) dan yang di Lipppo (Cinemaxx Lippo Cikarang, red),” kata Juhandi.

Baca Juga: Perda Pajak Daerah disahkan, Pemkab Bekasi akan kebut Kenaikan PAD

Juhandi beralasan, kedua bisokop tersebut hingga saat ini belum dipungut pajaknya dikarenakan regulasi yang kurang. “Saya masih mempelajari, ternyaa di kita (Kabupaten Bekasi, red) regulasinya kurang. Kalau sudah siap dan SDM (Sumber Daya Manusia, red) nya siap baru,” ujarnya.

Meski belum dipungut pajak, Juhandi menegaskan akan segera mungkin untuk memungut pajak kedua bioskop tersebut. “Kita sudah tegaskan kepada PDL untuk segera didata juga, diundang kan lumayan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah telah disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03/2018). Tentunya dengan Perda tersebut harapkan dapat memberi kontribusi besar dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (fb)

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 18/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Untuk Lima Tahun Kedepan, Disnakertrans Bidik 75 Ribu Pencari Kerja Baru
Next Article Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bekasi Wacanakan Regenerasi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?