Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Renov Total Dua Kantor Camat Habiskan APBD Rp7,7 M
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Renov Total Dua Kantor Camat Habiskan APBD Rp7,7 M

Renov Total Dua Kantor Camat Habiskan APBD Rp7,7 M

admin Published 04/07/2023
Share
3 Min Read
Renov Kantor Kecamatan Tambelang.
Renovasi Kantor Kecamatan Tambun Selatan.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi merenovasi dua kantor camat (Tambun Selatan dan Tambelang) yang menghabiskan anggaran sekitar Rp7,7 Miliar. Kantor Camat Tambun Selatan direnovasi dengan anggaran sekitar Rp3,98 miliar dan Kantor Camat Tambelang direnov dengan anggaran Rp3,73 miliar. Renov total dengan anggaran fantastis itu tidak hanya memperbaiki atap, plafon, lantai keramik dan pengecatan kantor camat, tapi juga menambah bangunan baru disekitar area kantor camat.

Di Kantor Camat Tambun Selatan, dibangun bangunan baru (bukan renovasi) tiga lantai untuk digunakan organisasi-organisasi ditingkat kecamatan. Sementara di Kantor Camat Tambelang, dibangun bangunan baru dan pendopo. Pelayanan masyarakat di dua kecamatan tersebut juga harus dipindah, Tambun Selatan menyewa dua ruko dan Tambelang menggunakan rumah dinas camat.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomi mengatakan, renovasi total dua kantor camat yang menghabiskan anggaran mencapai Rp7,7 miliar terlalu besar. Dan jika didalam pelaksanaan terdapat bangunan baru, bukan termasuk dalam renovasi. Penambahan bangunan baru menjadi judul kegiatan tersendiri dan terpisah dari judul kegiatan renov total.

“Kalau renov total dengan memperbaiki atap bangunan, plafon, lantai keramik dan pengecatan, itu masih dalam kategori renov sedang. Sejak kapan renov total menjadi penambahan bangunan baru? Renovasi itu kan memperbaiki, menambah ruang atau menyempurnakan bangunan tanpa merubah struktur bangunan lama. Tapi kan yang terjadi sekarang renovasi total dengan menambah bangunan baru,” papar Ergat.

Ergat menambahkan, judul kegiatan dengan renovasi kantor camat sudah benar, hanya saja jadi pertanyaan besar jika renovasi total adanya bangunan baru dengan struktur bangunan baru yang berada di area kantor camat. Membangun bangunan baru di area kantor camat, tidak sama dengan merenovasi kantor camat.

“Jelas berbeda antara renov total kantor camat dengan membangun bangunan baru di area kantor camat. Kenapa sih Dinas Cipta Karya selalu melaksanakan kegiatan yang gak logis?, sebelumnya kan juga pernah ramai soal WC sultan, sekarang ada lagi renov kantor camat sultan,” sindirnya.

Sekedar informasi, renov total dua kantor camat tersebut diduga melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Komisi III. Hal ini diketahui karena pelaksana di dua kegiatan tersebut merupakan tim dari oknum anggota dewan tersebut. Renov total kantor camat Tambun Selatan dikerjakan oleh PT Sepasang Buah Hati tertanggal 9 Junin2023 dengan waktu pelaksanaan 148 hari kerja dan di tambelang dikerjakan oleh CV Bunga Agung Perkasa tertanggal 8 Juni 2023 dengan waktu pelaksanaan 149 hari kerja. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 04/07/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perkuat Suara Prabowo di Pemilu 2024, DPC Gerindra Kab. Bekasi Konsolidasi 2500 Kader
Next Article FajarPaper Serahkan 96 Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?