Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik

admin Published 17/05/2024
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI-Penyebaran informasi kepada masyarakat merupakan salah satu fokus utama dalam rangkaian penerbitan Sertipikat Elektronik di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam penyebaran informasi, kali ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki wilayah kerja di Wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/05).

Dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Bapak Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H. menekankan bahwa Sertipikat Elektronik ini akan menjadi sebuah kemudahan untuk masyarakat dalam rangka kepastian hukum atas Hak Tanah yang dimilikinya. Selain itu, ia juga mengumumkan bahwa Kabupaten Bekasi akan mulai menerbikan Sertipikat Elektronik pada 3 Juni tahun 2024 nanti.

Beliau mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan pra Sertipikat Elektronik dengan melibatkan seluruh kompenen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran informasi kepada Masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui media publik.

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwasannya Sertipikat Elektronik ini lahir sebagai alternatif cara agar Sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat lebih aman.

” Sertipikat Elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding dengan sertipikat yang berbentuk analog atau lembaran ” ujarnya dalam acara Sosialisasi bersama para PPAT Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kepala Kantor Kabupaten Bekasi mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data dalam rangka Sertipikat Elektronik ini, karena dalam proses penerbitan hingga cetakan fisiknya nanti akan dilengkapi beberapa fitur keamanan dan kunci keaslian dari data.

” Kita tidak perlu khawatir akan keamanannya karena Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai keaslian dari Sertipikat Elektronik ” tambahnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi agar turut menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang akan menjual atau membeli tanah terkait Sertipikat Elektronik yang akan diterapkan sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama sertipikat.

” Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT yang ada, agar turut serta bersama kami untuk menyebarkan informasi ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para Penjual dan Pembeli. ” Ujar Darman.

Total sekitar 1,4 Juta Sertipikat di Kabupaten Bekasi akan secara bertahap berubah menjadi sertipikat elektronik dengan ketentuan Masyarakat harus melakukan permohonan pertanahan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk buku/analog tidak perlu khawatir karena sertipikat tersebut masih sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti akan berganti apabila melakukan permohonan pertanahan menjadi sertipikat elektronik.

You Might Also Like

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

admin 17/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kejaksaan Negeri Cikarang Diminta Usut Lemindo
Next Article Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Minta Pemkab Bekasi  Serius Atasi Pengangguran

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?