Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen

Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen

admin Published 30/05/2024
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, di Kantor Bupati Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, di Kantor Bupati Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan dalam mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat, Pemkab Bekasi akan menambah kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Kuota zonasi, yang tahun sebelumnya hanya 60 persen, ditambah menjadi 80 persen. Hal ini dilakukan karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.

“Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan,” kata Dani Ramdan saat memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, di Kantor Bupati Bekasi, pada Kamis (30/5/2024).

Dani Ramdan menyebutkan, untuk 20 persen kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data yang adadi Dinas Sosial yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menurutnya, data DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat. “Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya,” jelasnya.

Kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.

“Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya diputar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kita kasih 3 persen,” lanjutnya.

Mengenai sistem zonasi, akan dilihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut. Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.

“Kalau kuota memang kita sekarang mengacu ke pusat yaitu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal),” tuturnya.

Pemkab Bekasi akan berupaya untuk menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di SD maupun SMP. Dani juga meminta masyarakat maupun media untuk bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB ini supaya pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.

Dia mengemukakan perubahan kuota rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi menurun.

“Nah itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi-intervensi yang mengganggu kondusivitas,” ucapnya.

Untuk masyarakat miskin yang terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, sambungnya, Pemkab Bekasi sudah menyediakan beasiswa langsung dari Pemkab Bekasi.

Mengenai hal lainnya, seperti aplikasi PPDB Online mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kendati demikian nantinya data tersebut jika terdapat ketidakcocokan akan divalidasi langsung kepada Disdukcapil, untuk menghindari cara-cara yang tidak legal.

“Tapi kalau Dapodik datanya ternyata kurang update, kita akan cek misalnya NIK-nya tidak sesuai, maka kita mengacu pada data Disdukcapil. Misalnya perpindahannya harus satu tahun, itu historinya kita dapat di Disdukcapil,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 30/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article RS Cenka Berijin Klinik Beroperasional Rumah Sakit
Next Article Dani Ramdan:  Jadikan Pilkada Kabupaten Bekasi Berkelas

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?