Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terima Sertipikat Wakaf Warga Tanjung Hulu Pontianak Timur Tak Lagi Khawatir Kehilangan Masjid
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Terima Sertipikat Wakaf Warga Tanjung Hulu Pontianak Timur Tak Lagi Khawatir Kehilangan Masjid

Terima Sertipikat Wakaf Warga Tanjung Hulu Pontianak Timur Tak Lagi Khawatir Kehilangan Masjid

admin Published 23/06/2024
Share
2 Min Read

 

FAKTABEKASI – Pontianak – Warga Tanjung Hulu, Pontianak Timur kini tak lagi khawatir akan kehilangan tanah masjid mereka, yakni Masjid Araafiul A’laa. Masjid yang dibangun sejak 1985 ini resmi memiliki sertipikat wakaf pada Sabtu (22/06/2024).

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendirilah yang datang langsung ke Masjid Araafiul A’laa untuk menyerahkan sertipikat ke Ketua Yayasan. Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan sudah bersifat elektronik, sehingga lebih terjamin keamanannya.

Ketua Yayasan Babul Jannatul Firdaus, Edi Suwarno selaku pengelola masjid mengatakan, Masjid Araafiul A’laa merupakan fasilitas sosial setelah komplek perumahan warga berdiri. Oleh pengurus masjid terdahulu, akibat kurangnya pemahaman terkait pertanahan, tanah masjid disertipikatkan atas nama Ketua Yayasan. Masalah kemudian terjadi ketika Ketua Yayasan tersebut pindah dari Pontianak.

“Ketua Yayasan yang lama pindah ke Bandung kemudian mangkat di sana. Terpaksa kami harus menghubungi ahli waris satu per satu yang sudah tersebar kemana-mana.” tuturnya.

Sambungnya, setelah memakan waktu cukup panjang, keluarga ahli waris sepakat untuk berkumpul di Pontianak. Mereka kemudian membuat Surat Pernyataan Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA). Barulah setelahnya pengurusan sertipikat tanah wakaf bisa dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

“Kami inginkan ini disertipikat wakaf-kan karena kita ingin adanya legalitas atas tanah masjid ini. Dengan legalitas ini jemaah ada perasaan tenang, kalau belum kan kita juga was-was bisa aja nanti ada yang klaim tanahnya,” pungkasnya. (red)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

admin 23/06/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penderita Kanker Warga Kab. Bekasi Harapkan Pemerintah Bangun Rumah Singgah Dekat RSUP Persahabatan Jakarta
Next Article LSM APBD Duga Ada Kebocoran Retribusi Sampah Kawasan Industri

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?