Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN- Kegiatan penataan halaman dan kanopi gudang logistik KPU disoal LSM Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) karena menelan anggaran hingga Rp1,4 miliar lebih. Belum lagi, tanah yang berada di areal halaman gudang KPU diduga diangkut keluar oleh pihak pelaksana karena memiliki nilai ekonomis dan secara aturan tidak diperbolehkan menjual aset milik daerah yang memiliki nilai.
Ketua LSM APBD Erik Mahpudin mengungkapkan, penataan halaman gudang KPU serta pemasangan kanopi dengan anggaran yang besar membuktikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tidak memiliki perencanaan yang baik. Bahkan, kegiatan dengan anggaran fantastis kerap memiliki hasil yang minus.
“Ini bukan kegiatan boros yang pertama, Dinas Cipta Karya sering melakukan kegiatan dengan anggaran besar yang nilai pekerjaannya bisa lebih kecil. Kami menduga ada mark up anggaran dalam kegiatan ini. Sebab kalau dilihat di lokasi sangat minim informasi pembangunan dan sudah terdapat pondasi untuk dijadikan bangunan. Berarti kan ini bukan penataan, tapi pembangunan,” papar Erik.
Selain itu, Erik juga mempertanyakan tanah yang berada di areal halaman dibawa keluar (diduga dijual) oleh pelaksana. Tanah yang diangkut memiliki nilai ekonomis dan itu perlu dipertegas agar tidak ada kerugian dalam kegiatan tersebut.
“Areal halaman itu sebelumnya ada tanah yang membumbung, pihak pelaksana meratakan tanah tersebut dan selanjutnya diduga dijual, kan ini bernilai ekonomis dan itu tidak boleh karena tanah ini milik Pemkab Bekasi,” katanya.
Erik memastikan jika tidak ada tindaklanjut dari Dinas Cipta Karya, LSM APBD akan segera melakukan aksi unjuk rasa dan selanjutnya membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar kegiatan tersebut dapat diproses.
“Kami akan demo dan selanjutnya melaporkan ke penegak hukum biar hal seperti ini menjadi pembelajaran bagi semua,” tutupnya. (***)