KEDUNGWARINGIN, Fakta Bekasi – Tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bekasi telah ditetapkan secara sah dalam administrasi persyaratan paslon dan nomor urut paslon. Inilah harta kekayaan tiga calon bupati Bekasi yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Dari tiga calon bupati Bekasi yang mengikuti pemilu serentak 2024, Ade Kuswara Kunang memiliki harta paling banyak sebesar Rp88 miliar lebih. Sedangkan Dani Ramdan memiliki harta yang paling sedikit diantara ketiga cabup sebesar Rp8 miliar lebih. Sementara BN. Holik Qodratullah memiliki harta kekayaan sebesar Rp36 miliar lebih.
Calon bupati nomor urut 1, Dani Ramdan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8.072.648.314. Terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp7.041.687.203, harta bergerak lainnya sebesar Rp377.500.000, alat transportasi dan mesin (2 mobil dan 1 motor) sebesar Rp193 juta, kas dan setara kas sebesar Rp634.903.835 dan hutang sebesar Rp174.442.724.
Calon bupati nomor urut 2, HM. BN. Holik Qodtarulloh memiliki total harta kekayaan sebesar Rp36.502.261.807. Terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp30.774.110.300, harta bergerak lainnya sebesar Rp997 juta, alat transportasi dan mesin (6 mobil dan 1 motor) sebesar Rp1.995.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp405 juta, harta lainnya sebesar Rp2,9 miliar dan hutang sebesar Rp568.848.493.
Calon bupati nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang memiliki total harta kekayaan sebesar Rp81.888.295.500. Terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp76.527.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp24.840.000, alat transportasi dan mesin (6 mobil dan 3 motor) sebesar Rp5.257.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp130.255.500 dan hutang sebesar Rp50.800.000.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menegaskan bahwa seluruh kelengkapan syarat administrasi paslon bupati dan wakil bupati Bekasi sudah lengkap dan memenuhi persyaratan. Sehingga KPU sudah menetapkan tiga calon untuk berkontestasi dalam pemilu serentak 2024.
“Secara administrasi sudah lengkap dan kami juga sudah mengundi nomor urut paslon. Dalan waktu 60 hari kedepan, paslon diberikan kesempatan untuk berkampanye secara terbuka dan tertutup,” kata Ali Rido. (***)