BEKASI – Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Musyawarah Daerah (Musda) XV DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi Tahun 2026 resmi umumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi tertanggal 8 November 2026, satu bakal calon yang telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Bakal calon tersebut adalah Taufan Arief Alamsyah, SE, yang diusung oleh SAPMA PP serta mendapatkan Rekomendasi Dukungan dari 23 DPK dan 48 OKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan, kesesuaian, serta perbaikan dokumen administrasi, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan dengan keterangan berkas lengkap.
Ketua SC Musda XV KNPI Kabupaten Bekasi, Ahmad Rizal Fauzi, menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan berdasarkan pedoman serta jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
“Sejak awal kami berkomitmen bahwa proses Musda XV KNPI Kabupaten Bekasi harus berjalan secara demokratis, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa setiap bakal calon yang melanjutkan ke tahapan berikutnya telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan organisasi,” ujar Ahmad Rizal Fauzi.
Ia menjelaskan, tahapan pendaftaran telah dilaksanakan melalui pengambilan formulir pada 3–4 November 2026, pengembalian berkas pada 5–6 November 2026, serta tahapan perbaikan dan verifikasi berkas pada 7 November 2026.
Menurutnya, SC memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme organisasi, bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok atau individu tertentu, SC bukan sekedar pengarah Musda, tetapi penjaga konstitusi, integritas, dan marwah demokrasi pemuda Kabupaten Bekasi.
“Perlu kami tegaskan bahwa Steering Committee bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan organisasi. Tidak ada ruang bagi kepentingan subjektif dalam proses verifikasi. Semua keputusan harus memiliki dasar administratif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Rizal Fauzi menyampaikan bahwa bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat berhak melanjutkan ke tahapan penetapan calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi periode 2026–2029 sesuai dengan ketentuan Peraturan Organisasi dan AD/ART KNPI.
Ia juga mengajak seluruh elemen kepemudaan, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), serta seluruh pemangku kepentingan KNPI Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam pelaksanaan Musda XV.
“Musda bukan sekadar momentum pergantian kepemimpinan, tetapi merupakan ruang konsolidasi dan rekonsiliasi pemuda. Perbedaan pilihan dan dinamika dalam kontestasi adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, persatuan dan masa depan pemuda Kabupaten Bekasi harus tetap menjadi kepentingan utama,” tambahnya.
Ia berharap Musda XV KNPI Kabupaten Bekasi dapat melahirkan kepemimpinan yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen kuat dalam mengonsolidasikan seluruh potensi pemuda untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bekasi.
Dengan demikian, SC Musda XV KNPI Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan Musda hingga selesai secara tertib, demokratis, independen, dan sesuai dengan konstitusi organisasi. (***)