Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Damkar Kab. Bekasi Bahas SOTK Perubahan Nama Menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Damkar Kab. Bekasi Bahas SOTK Perubahan Nama Menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Damkar Kab. Bekasi Bahas SOTK Perubahan Nama Menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

admin Published 01/11/2024
Share
2 Min Read
Pembahasan SOTK Nama Damkar Kabupaten Bekasi.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI –Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi menggelar pembahasan Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atas berubahnya nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yang diadakan di Hotel Ayola, Lipp Cikarang, Cikarang Selatan, Jumat (1/11/2024).

Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi Sartika Komala Sari mengatakan, dengan berubahnya nama pembahasan SOTK sangat penting dilakukan.

“Kegiatan hari ini pembahasan tentang SOTK menyesuaikan dengan nomenklatur yang terbaru Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi,” kata dia, saat diwawancarai usai acara.

“Di Perbub 51 ini kami menyesuaikan, dan tetap berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang tupoksi, fungsinya, tata kerjanya, struktur organisasi sudah termasuk di situ dan di utamakan pada bidang penyelamatannya, itu harus tetap ada di dalam Perbub tersebut,” sambungnya.

Dinas Pemadam Kebakaran selama ini SDMnya sudah mempuni semua, hanya masih perlu di tingkatkan kapasitas aparaturnya, terutama di bidang pemadaman dan penyelamatan.

“Harapannya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lebih maju lagi, lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam pelayanan pada masyarakat. Maka itu kami perlu adanya bimtek kembali serta akan mencoba menambahkan dalam Perbub tersebut untuk di bidang pemadaman dan penyelamatan,” terangnya.

“Mudah-mudahan dengan ditambahnya satu tugas baru di Dinas Pemadam Kebakaran, bisa membantu warga yang sedang mengalami kesulitan dan butuh pertolongan tim penyelamat, ” tutupnya. (ADV)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 01/11/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 25 Peserta Pelatihan Wasit Cabor Sepatu Roda Kab. Bekasi Agar Propesional
Next Article Jababeka Bizpark Menjadi Solusi Bisnis dan Investasi Praktis

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?