Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tercatat Ada 99 Ribu Hektare Tanah Telantar, Dirjen PPTR: Kita Akan Tingkatkan Pengawasan dengan Artificial Intelligence
Share
Sign In
Notification
Latest News
Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan
BPN Klarifikasi Isu Lahan SDN Burangkeng 04: Proses Validasi Dikebut
Pemerintahan
Calon Dirum Tirta Bhagasasi Diduga Terlibat Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Aktivis Desak Pembatalan
Pemerintahan
Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah, Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Tercatat Ada 99 Ribu Hektare Tanah Telantar, Dirjen PPTR: Kita Akan Tingkatkan Pengawasan dengan Artificial Intelligence

Tercatat Ada 99 Ribu Hektare Tanah Telantar, Dirjen PPTR: Kita Akan Tingkatkan Pengawasan dengan Artificial Intelligence

admin Published 26/11/2024
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar di 23 provinsi. Untuk mengembalikan fungsi tanah telantar sebagaimana peruntukan awalnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berupaya meningkatkan pengawasan dan mengembangkan metode pemantauan terbaru dengan artificial intelligence (AI).

Untuk efektivitas dan optimalisasi pemantauan hak atas tanah, Ditjen PPTR akan melakukan pengendalian secara holistik dengan metode pengendalian tahap awal, tengah, dan akhir, serta menggunakan teknologi Geo AI.

“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), di Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar dalam keterangannya, Selasa, (26/11/2024).

Tidak sedikit tanah yang dinyatakan telantar tersebut sebetulnya memiliki potensi besar, tetapi pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik oleh pemilik hak atas tanahnya. Hal ini jadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, yang juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu untuk mencapai swasembada pangan.

“Kami berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kami awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga,” tutur Jonahar.

Menurut Dirjen PPTR, tanpa adanya pengawasan yang efektif, banyak tanah yang sebelumnya dianggap telantar justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik bisa beralih menjadi lahan perumahan, komersial, atau bahkan dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Hal ini tidak hanya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah, masyarakat, maupun pemerintah.

“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” cerita Jonahar.

Penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. “Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kami yang paling maju ke depan,” tambah Dirjen PPTR. (red)

You Might Also Like

Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi

BPN Klarifikasi Isu Lahan SDN Burangkeng 04: Proses Validasi Dikebut

Calon Dirum Tirta Bhagasasi Diduga Terlibat Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Aktivis Desak Pembatalan

Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah, Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung

Kredibilitas Calon Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Dipertanyakan, Ada Dugaan Rekam Jejak Buruk dan KKN

admin 26/11/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM, Menteri Nusron Berikan Pengarahan di Ditjen SPPR
Next Article Partisipasi Perdana, Bekasi United Putri U-17 Kalah Tipis 1-0 dari Persib Bandung Putri U-17

Paling Banyak Dibaca

PSSI Kabupaten Bekasi Hadirkan Kompetisi U-12 dan U-14 Pertama Kali
Olahraga 19/07/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis 06/07/2025
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga 08/07/2025
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis 01/07/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?