Fakta Bekasi, JABABEKA – sebelum membeli hunian impian ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti lingkungan, kualitas bangunan dan yang tak kalah penting adalah dokumen legalitas. Selain itu para calon pembeli juga harus mengetahui biaya-biaya yang perlu dipersiapkan saat membeli hunian seperti biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hal-hal ini sehingga menjadi kendala untuk proses dokumen legalitas selanjutnya.
“Setelah masyarakat membeli hunian tak jarang mereka terkendala mendapatkan dokumen legalitas untuk memberikan kepastian hukum properti yang dimiliki, kendala ini sebagian besar disebabkan oleh permasalahan dana untuk biaya lainnya seperti AJB dan BPHTB yang belum dipersiapkan oleh para pembeli,”
Head of Legal PT Graha Buana Cikarang Robin Riduan.
Melihat problematika yang terjadi di masyarakat dan konsumen dari Jababeka Residence, divisi legal PT Graha Buana Cikarang salah satu anak perusahaan PT Jababeka Tbk berkolaborasi dengan CIMB Niaga Syariah menggelar acara Jababerka Customer Day yang bertajuk “Kemudahan AJB dan BPHTB untuk Masa Depan Properti Anda” pada 12 Desember 2024 di President Executive Club. Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya seperti Dini Hayati SH selaku Notaris, Dita Rahayu, S.STP, M. Tr.I.P Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah, serta Shasha Angea Specialist Consumer Financing Syariah Jabar & JAK B.
Dalam kesempatan ini para pembicara menyampaikan terkait pentingnya kepastian hukum terhadap properti yang dibeli, serta masyarakat dihimbau untuk segera mengurus AJB. menurut kementerian keuangan AJB sendiri merupakan dokumen penting yang memastikan bahwa transaksi jual beli tanah atau rumah dilakukan dengan sah dan legal.
Ajb memiliki peran yang sangat penting sebagai perlindungan kepastian hukum, kejelasan status kepemilikan, salah satu persyaratan untuk pendaftaran tanah, serta menjamin legalitas transaksi properti sehingga dokumen AJB perlu segera diurus setelah masyarakat membeli propertinya. Selain itu ada banyak resiko apabila para pembeli menunda pengurusan AJB seperti ketidakpastian hukum, ataupun kerugian secara materi karena kebijakan pemerintah yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Perlu diketahui salah satu alasan terhambatnya proses pengurusan AJB sebagian besar disebabkan oleh para pembeli yang belum menyiapkan dana pembayaran biaya pajak lainnya. Berdasarkan permasalahan ini pada acara Jababeka Customer Day Jababeka berkolaborasi dengan CIMB Niaga Syariah memberikan solusi salah satunya dengan program Notaris Xtra.
Program Notaris Xtra sendiri merupakan program pembiayaan Paket Jasa Notaris menggunakan fasilitas pembiayaan Xtra Dana iB dengan Akad Ijarah Multijasa dapat digunakan untuk biaya AJB dan Balik Nama dalam pembelian rumah. Para pembeli bisa membayar biaya lainnya untuk dokumen legalitas properti seperti AJB serta balik nama dengan metode cicilan.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pembeli properti ataupun calon pembeli di Jababeka Residence dapat lebih memahami pentingnya dokumen legalitas serta prosedurnya. Selain itu dengan informasi terkait program pendanaan untuk biaya lainnya diharapkan dapat membantu kendala para pembeli dalam pengurusan AJB dan segera mendapatkan kepastian hukum terhadap propertinya.
“Dengan solusi yang sudah diupayakan kami berharap dapat mempermudah pembeli mendapatkan kepastian hukum properti impiannya, serta menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di masa depan”ucap Robin. Dirinya juga menghimbau kepada calon pembeli sebelum membeli properti pastikan sudah melihat kredibilitas pengembang untuk meminimalisir resiko terjadinya permasalahan dokumen legalitas dimasa mendatang. (***)