Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Menteri ATR BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk Perbaiki Eksekusi Sengketa Pertanahan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Menteri ATR BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk Perbaiki Eksekusi Sengketa Pertanahan

Menteri ATR BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk Perbaiki Eksekusi Sengketa Pertanahan

admin Published 24/02/2025
Share
2 Min Read

Faktabekasi – Jakarta – Berkaca pada kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada awak media dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).

Koordinasi dengan MA, dimaksudkan Menteri Nusron adalah untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.

“Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kami agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim. Kami udah janjian untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tutur Menteri Nusron. (red)

You Might Also Like

Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

admin 24/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Nusron Wahid Tegaskan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai Akan Dibatalkan
Next Article Wamen ATR/BPN Lantik Pengawas PPAT, Perkuat Pembinaan dan Transparansi

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan 23/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?