Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wabup : Kami Akan Segera Perbaiki SOTK
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wabup : Kami Akan Segera Perbaiki SOTK

Wabup : Kami Akan Segera Perbaiki SOTK

admin Published 10/03/2025
Share
2 Min Read
Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

CIKARANG PUSAT, Fakta Bekasi – Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja akan segera berkordinasi dan mengkaji lebih detail terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bekasi. Pasalnya, diketahui saat ini masih ada OPD yang bekerja tidak sesuai bahkan melewati SOTK nya.

“Kita juga butuh info untuk memperbaiki apa yang masih kurang, dan info-info yang seperti ini yang kami butuhkan. Apapun kekurangannya, kami akan perbaiki,” kata Wabup beberapa waktu lalu.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Bekasi Hendryawan menjelaskan, terkait SOTK dikembalikan kepada OPD terkait untuk menerjemahkan SOTK. Bagian Organisasi, tidak secara rinci dan detail membuat SOTK OPD. Biro Organisasi Provinsi Jabar, kata Hendry dalam proses pendataan SOTK se Jawa Barat untuk menginventarisir seluruh OPD di Jawa Barat.

“Semoga dengan ini akan ada perbaikan yang menyeluruh, dan semua terkordinasi dengan provinsi. Tahapan pendataan sedang dalam proses dan semoga dalam waktu dekat akan terealisasi,” ungkapnya.

Ditambahkan, Bagian Organisasi hanya sebatas pada penyusunan SOTK dan kewenangan OPD, dan terjemahannya dikembalikan kepada OPD terkait. Pihaknya tidak dapat menjawab jika ada OPD yang melaksanakan kegiatan diluar SOTK.

“Kami tidak masuk ke ranah itu, karena secara detail OPD memiliki terjemahan sendiri terkait SOTK nya. Kami hanya sebatas membuat fungsi dan kewenangannya. Selebihnya untuk RKPD, kodefikasi dan lain sebagainya dikembalikan kepada OPD. Kami secara tupoksi hanya sebatas memasilitasi OPD dalam hal penyusunan Perbup dan secara tekhnis dikembalikan kepada OPD,” paparnya.

Terpisah, Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy mengatakan, OPD yang dapat melaksanakan kegiatan tekhnis pembangunan adalah Dinas Cipta Karya, SDABMBK dan Perkimtan. Pihaknya mempertanyakan jika ada OPD yang dapat melaksanakan pembangunan diluar dinas tekhnis. Sebab secara kepegawaian, Dinas non tekhnis tidak memiliki pejabat pengawas dan hanya memiliki pejabat administrasi.

“Contoh jelas adalah Dinas Pendidikan yang menyerahkan pembangunan gedung sekolah ke dinas Cipta Karya, karena Disdik tidak memiliki SOTK infrastruktur, pejabat pengawas dan bidang pengawasan pembangunan. Tapi kan Disbudpora bisa memperbaiki atap stadion dan revitalisasi cagar budaya, padahal gak ada dalam SOTK nya,” kata Ergat. (***)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 10/03/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur: Menteri ATR/BPN Siap Tertibkan Penyalahgunaan Lahan
Next Article Rekonstruksi Jalan Tegal Danas-Kandang Gereng Rugikan Usaha UMKM

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?