Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

admin Published 03/10/2025
Share
3 Min Read
Surat pemberitahuan demo.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) dengan kampus yang ada di kabupaten bekasi bakal menggelar aksi demo pada Selasa, 7/10/2025 di Pemkab Bekasi, mendesak Bupati Bekasi untuk memenuhi tuntutan mahasiswa. 11 tuntutan mahasiswa diantaranya yakni mendesak bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tirta Bhagsasi untuk mencopot jabatan direktur usaha AEZ yang menjadi terduga kasus penipuan dan gratifikasi.

Kordinator lapangan BPPM Restu Pamungkas menjelaskan, BPPM membawa 11 tuntutan dalam aksi demo. Mengevaluasi Perbup nomor 11 tahun 2024 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, segera pecat anggota dewan dan pejabat yang terjerat kasus hukum, mendesak bupati pecat terduga kasus penipuan, gratifikasi dan kegaduhan dirus Perumda TB, Meminta Bupati Bekasi agar berkordinasi dengan FORKOPIMDA untuk menindak tegas pelaku eksploitasi air tanah dan Air Permukaan, transparansi penerimaan dan pelaksanaan CSR, bebaskan rakyat miskin dari beban PBB, stop job fair, bentuk pansus Raperda pengelolaan sampah, Pembangunan Puskesmas secara merata dan membuat forum grup diskusi secara berkala bersama para stake holder.

“Ini merupakan aksi lanjutan dari aksi kami sebelumnya. Kami tidak akan pernah lelah menyuarakan suara rakyat demi Kabupaten Bekasi lebih baik. Dan aksi ini sepatutnya menjadi catatan bagi bupati untuk semakin meningkatkan kinerja dan menjaga pemerintahan daerah untuk aktif, transparan, akuntabel dan melayani Masyarakat,” terang Restu.

Sebelumnya, Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) Universitas Pelita Bangsa dan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi untuk memecat Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih karena melanggar batas usia angota direksi.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pasal 35 dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 57, batas usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Sementara saat ini, Ade Efendi Zarkasih baru berusia 34 tahun (13/9/1991).

Saat ini proses PTUN nomor perkara 114/G/2025/PTUN BDG dalam putusan sela. Sebab saat IKA FH menggugat KPM dalam pokok perkara tidak sah Keputusan KPM nomor 02/KEP-KPM/Perumda-TB/Bks/2025 tentang pengangkatan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi tanggal 17 April 2025, pada tanggal 16 September 2025 intervensi 1 masuk dalam proses perkara atas nama Ade Efendi Zarkasih yang tergabung kedalam pihak tergugat. (***)

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 03/10/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Next Article TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?