Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI– Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara ini dihadiri oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Usup Supriatna dan Anggota DPRD Nyumarno, Kamis (16/10/2025).
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati ini difasilitasi oleh Rieke Diah Pitaloka (selaku Dewan Penasihat Bupati) untuk menyinkronkan program tanpa menggunakan APBD.
“Tujuan utama kolaborasi ini adalah mengoptimalkan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa menaikkan tarif pajak,” kata dia.
Tambah dia, Optimalisasi Data PAD bekerja sama dengan BPN untuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Pemda dengan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB)/Sertifikat tanah yang dimiliki BPN, serta PBG/IMB dari Dinas PTSP.
“Kolaborasi ini akan menyinkronkan data, misalnya: luas tanah di sertifikat BPN (NIB) harus sama dengan luas tanah yang terdaftar untuk PBB (NOP). Jika terjadi ketidaksesuaian (contoh: tanah 1000 meter, yang terdaftar di PBB hanya 300 meter), sinkronisasi data akan memastikan Pemda tidak kehilangan potensi pendapatan,” kata dia.
Untuk anggaran, Tambah Nyumarno jika BPN atau Pemkab tidak punya, akan diupayakan dari sumber lain seperti CSR Bank BJB (karena dana Pemkab banyak tersimpan di sana) atau dari pabrik-pabrik.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan optimis kerjasama ini bisa terealisasi. Ia mengusulkan penandatanganan MoU dengan BPN dilakukan pada Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober) dan dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke Bojongmangu yang sudah memiliki data Desa Presisi.
Selain peningkatan PAD, Rieke juga menginisiasi program sertifikasi lahan bagi rakyat berbasis data desa presisi yang terintegrasi antara Pemda dan BPN.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi.
“Data Desa Presisi adalah metodologi riset kolaborasi dengan IPB yang sudah teruji, bertujuan menciptakan sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang menunjukkan kondisi, kebutuhan, dan potensi riil setiap desa/kelurahan,” jelas dia.
Ia berharap data ini bisa menjadi fokus nasional dan mendukung Presiden Prabowo untuk melahirkan Peraturan Presiden tentang sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis data presisi. Ia juga berharap gagasan ini bisa masuk dalam metodologi UU Satu Data Indonesia yang menjadi Prolegnas 2025.
“Menaikkan tarif PBB bukanlah hal yang bijak saat ini. PAD bisa naik hanya dengan mengoptimalkan dan menyinkronkan data PBB dan IMB/PBG, bukan dengan menaikkan tarif,” terang dia.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bekasi Muh. Rizal, S.SiT., M.H menjelaskan fokus kerjasamanya adalah konektivitas dan perubahan data otomatis antara NIB (BPN) dan NOP (Pemda).
“Manfaat, jika BPN mengukur ulang dan menemukan luas tanah yang awalnya 300 meter ternyata 1000 meter, perubahan ini akan otomatis memperbarui data di dinas pendapatan daerah. Ini akan menambah PAD karena bertambahnya luas tanah yang dipajaki, bukan karena menaikkan tarif PBB,” terang dia.
BPN juga menyambut baik aplikasi berbasis data desa presisi yang dirancang Rieke dan akan berkoordinasi ke pusat untuk penggunaannya. (***)