Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

admin Published 09/12/2025
Share
2 Min Read

Semarang – Pemohon layanan pertanahan yang semakin tinggi, akan berbanding lurus dengan panjangnya antrean yang terjadi di loket layanan Kantor Pertanahan (Kantah). Pemandangan ini umum terjadi di kota/kabupaten besar, tak terkecuali di Kota Semarang. Untuk mengefisienkan layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur Antrian Online dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Manfaat fitur Antrian Online sudah dirasakan oleh Heri (47), salah satu warga di Kota Semarang. Mekanisme antrean terjadwal memudahkannya dalam proses pengurusan berkas dan mengurangi waktu tunggu di Kantah. “Jadi lebih mudah, lebih cepat, ketika kita klik fitur Antrian Online langsung bisa keluar nomor antreannya dan sesuai jadwal tanpa harus menunggu lama di Kantah.” ungkapnya setelah selesai mengurus berkas permohonan di Kantah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku dirancang untuk memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menentukan Kantah tujuan, mengetahui lokasi kerja Kantah, serta memilih jenis loket informasi/loket pendaftaran yang dibutuhkan. Salah satu tujuan disediakannya fitur tersebut, yakni menurunkan kepadatan antrean pada jam pelayanan dan memberikan pengalaman layanan yang lebih efisien bagi pemohon.

Sebagai salah satu pengguna inovasi layanan digital pertanahan, warga asal Kelurahan Kalipancur di Kota Semarang, Novi (39), mengapresiasi kemudahan penggunaan Antrian Online. Ia menceritakan, awal mengetahui bisa menggunakan Antrian Online untuk membuat jadwal ialah dari petugas loket di Kantah Kota Semarang.

“Lebih mudah Antrian Online karena tidak kayak dulu-dulu harus baris antre. Sekarang lewat HP langsung bisa dapat nomor antrean tanpa harus datang ke Kantah terlebih dahulu,” ungkap Novi.

Menurut Novi, antrean secara online memberikan banyak keuntungan, terutama bagi pekerja yang memiliki aktivitas padat.

“Simple dan lebih praktis. Lebih suka online,” pungkasnya.

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 09/12/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga yang Kehilangan Keluarga di Kabupaten Agam
Next Article Tekankan Empat Poin Strategis dalam Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy: Sosialisasikan ke Jajaran di Daerah

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?