Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib

Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib

admin Published 21/12/2025
Share
3 Min Read

Sidoarjo – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf kepada Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Kamis (11/12/2025). Penyerahan sertipikat wakaf tersebut jadi dasar legalitas untuk proses pembangunan dua gedung baru fasilitas pendidikan di Pondok Pesantren Al-Khoziny.

“Sertipikat wakaf ini kami serahkan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan tertib, aman secara hukum, dan memberi kepastian bagi pesantren ke depan. Semoga pembangunan fasilitas baru ini membawa keberkahan dan manfaat yang lebih besar bagi santri dan masyarakat,” ujar Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Penyerahan sertipikat ini dilakukan bersamaan dengan acara groundbreaking pembangunan Pesantren Al-Khoziny. Pembangunan gedung baru Ponpes Al-Khoziny akan dilakukan di atas lahan seluas
4.157 meter persegi di Jalan Siwalan Panji II, Buduran berdekatan dengan bangunan
lama yang ambruk pada September 2025.
Proyek meliputi pembangunan gedung asrama dan pendidikan lima lantai, serta masjid empat lantai.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) sekaligus Ketua Satgas Nasional Penataan Pembangunan Pesantren, Muhaimin Iskandar yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa proyek pembangunan ini direncanakan rampung pada Juni 2026 mendatang. Langkah ini menurutnya jadi wujud kolaborasi pemerintah dalam memberikan keamanan bagi masyarakat, dalam hal ini lembaga pendidikan.

“Ini momentum untuk bersama-sama mengingatkan perlunya kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan untuk terus melakukan perbaikan secara terencana sehingga tidak ada kecelakaan, rasa tidak rasa aman sehingga memberikan perlindungan kuat kepada para santri seluruh Indonesia,” ujar Muhaimin Iskandar.

Pengasuh Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian pemerintah dalam upaya rekonstruksi pesantren. Dukungan ini sangat berarti bagi keberlanjutan pendidikan di Al-Khoziny.

Dalam kegiatan ini, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN turut didampingi oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro. Acara ini juga dihadiri lintas kementerian, meliputi Kementerian PU, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta ratusan santri dan alumni pesantren.

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 21/12/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi
Next Article Jadi Pembicara Kunci di Seminar DPP Golkar, Menteri Nusron: Reforma Agraria Upaya Mengurangi Kemiskinan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?