Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT— Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat JAMWAS Indonesia bersama Komite Peduli Indonesia (KOMPI) meminta Plt Bupati Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap pendapatan laba BUMD PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) yang bersumber dari kerja sama usaha dengan PT Moya Bekasi Jaya terhitung sejak tahun 2014 sampai 2023.
Permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/JAMWASINDO-KOMPI/XI/2025 kepada Bupati non aktif yang selanjutnya akan menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti untuk pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang berspekulasi. Yang kami minta adalah data, dokumen, dan audit forensik agar uang daerah benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua LSM JAMWAS Indonesia Ediyanto.
Dijelaskan, PT Bekasi Putera Jaya merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2010, dengan modal dasar Rp10 miliar yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah dan dua BUMD lainnya.
Komposisi saham PT BPJ adalah 80 persen Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, 10 persen Perumda Tirta Bhagasasi dan
10 persen PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
“Dengan struktur tersebut, secara hukum PT BPJ berkewajiban menyetorkan laba bersih setelah pajak kepada para pemegang saham berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan skema pembagian:
Dividen pemegang saham 55 persen, dana cadangan 30 persen, dana kesejahteraan 10 persen dan
Jasa produksi 5 persen.
Namun, kewajiban normatif ini tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik khususnya terkait laba dari PT Moya Bekasi Jaya,” paparnya.
Ditambahkan, persoalan krusial muncul ketika pada awal November 2025, JAMWAS dan KOMPI memperoleh informasi dari pejabat internal Pemkab Bekasi yang menyebutkan laba bersih PT BPJ dari PT Moya Bekasi Jaya tahun 2024 sebesar Rp2 miliar dan tahun 2025 mencapai Rp10 miliar. Uniknya, dari informasi BPKAD, tercatat bahwa dividen PT BPJ yang masuk ke kas daerah tahun 2024 hanya Rp409 juta.
“Kalau pemda punya 80 persen saham, logikanya setoran ke kas daerah harus sebanding. Di sinilah kami melihat kejanggalan yang harus dibuka,” ujar Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy. (***)