Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin Published 29/01/2026
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT— Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat JAMWAS Indonesia bersama Komite Peduli Indonesia (KOMPI) meminta Plt Bupati Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap pendapatan laba BUMD PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) yang bersumber dari kerja sama usaha dengan PT Moya Bekasi Jaya terhitung sejak tahun 2014 sampai 2023.

Permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/JAMWASINDO-KOMPI/XI/2025 kepada Bupati non aktif yang selanjutnya akan menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti untuk pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang berspekulasi. Yang kami minta adalah data, dokumen, dan audit forensik agar uang daerah benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua LSM JAMWAS Indonesia Ediyanto.

Dijelaskan, PT Bekasi Putera Jaya merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2010, dengan modal dasar Rp10 miliar yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah dan dua BUMD lainnya.
Komposisi saham PT BPJ adalah 80 persen Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, 10 persen Perumda Tirta Bhagasasi dan
10 persen PT Bina Bangun Wibawa Mukti.

“Dengan struktur tersebut, secara hukum PT BPJ berkewajiban menyetorkan laba bersih setelah pajak kepada para pemegang saham berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan skema pembagian:
Dividen pemegang saham 55 persen, dana cadangan 30 persen, dana kesejahteraan 10 persen dan
Jasa produksi 5 persen.
Namun, kewajiban normatif ini tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik khususnya terkait laba dari PT Moya Bekasi Jaya,” paparnya.

Ditambahkan, persoalan krusial muncul ketika pada awal November 2025, JAMWAS dan KOMPI memperoleh informasi dari pejabat internal Pemkab Bekasi yang menyebutkan laba bersih PT BPJ dari PT Moya Bekasi Jaya tahun 2024 sebesar Rp2 miliar dan tahun 2025 mencapai Rp10 miliar. Uniknya, dari informasi BPKAD, tercatat bahwa dividen PT BPJ yang masuk ke kas daerah tahun 2024 hanya Rp409 juta.

“Kalau pemda punya 80 persen saham, logikanya setoran ke kas daerah harus sebanding. Di sinilah kami melihat kejanggalan yang harus dibuka,” ujar Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy. (***)

You Might Also Like

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

admin 29/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?