Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan

Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan

admin Published 28/02/2026
Share
3 Min Read

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (GALANG RTHB) yang resmi dicanangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pada acara pencanangan GALANG RTHB, Wamen Ossy mengapresiasi pengembangan ini karena mendorong masyarakat untuk menempatkan RTHB sebagai elemen yang terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.

“Tentunya kami menyambut baik inisiatif GALANG RTHB ini karena terus terang ini merupakan satu perubahan mindset yang harus kita lakukan kepada masyarakat. Bagaimana mem-value ruang terbuka hijau dan biru di-incorporate dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Wamen Ossy dalam acara Town Hall Meeting dan Pencanangan GALANG RHTB yang berlangsung di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

Penguatan RTHB tidak lagi dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap pembangunan, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. “RTHB ini justru harus menjadi inti pembangunan nasional itu sendiri. Dan perubahan tersebut dapat dimulai dengan berusaha memberikan edukasi melalui Town Hall Meeting kepada masyarakat untuk meningkatkan apresiasi terhadap RTHB,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Menurut Wamen Ossy, upaya peningkatan dan perluasan RTHB memiliki dasar yang kuat, tidak hanya dari mandat global seperti Sustainable Development Goals SDGs, tetapi juga telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, keberadaan RTHB menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan berkelanjutan.

Sebagai pencetus pengembangan ini, Menko AHY menjelaskan bahwa RTHB sejalan dengan Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Gerakan tersebut mengusung visi mewujudkan Indonesia yang semakin aman, sehat, resik, dan indah.

“RTHB ini penting, sangat mendasar dan sesuai dengan mandat undang-undang kita menuju 30% ruang terbuka hijau dan biru, agar masyarakat bisa memiliki ruang yang sehat, produktif dan juga kreatif dan ini penting untuk keberlanjutan lingkungan hidup kita,” jelas Menko AHY usai pencanangan GALANG RTHB.

Melalui GALANG RHTB ini, pemerintah juga mendorong langkah dekarbonisasi dan memperluas pengembangan ruang terbuka hijau. “Seperti ini (GALANG RHTB, red) yang mudah-mudahan akan berkontribusi signifikan terhadap upaya kita menuju net zero emission, termasuk kita menunjang semangat dekarbonisasi dan menciptakan lingkungan yang asri,” pungkas Menko AHY.

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 28/02/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat J
Next Article Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?