Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT– Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Bekasi mencari solusi. Yaitu terkait warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi atau Lapas Cikarang yang berdomisili di Kabupaten Bekasi yang belum mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) tahun 2018.
“Harus segera ditemukan solusinya. Hak mereka (warga binaan, red) sebagai warga Negara terlebih lagi warga binaan yang berdomisili di Kab. Bekasi mempunyai NIK dan mendapatkan hak pilih,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Masih kata Muhtadi, bagi warga binaan yang sudah melakukan perekaman dan terdata di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dicetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
“Disdukcatpoil harus segera mencetak e-ktp warga binaan yang sudah direkam dan datanya masuk ke Kemendagri, jangan sampai tidak mendapat hak pilihnya. Tetangga saya saja almarhum Kone Koeng alias Kong Dapet masuh mendapatkan surat pencoblosan meski sudah lama meninggal dunia. Kami pertanyakan kinerja dan kerjasama antara Disdukcatpil dan KPUD Kab Bekasi,” kata Muhtadi.
Muhtadi berharap, KPUD sebagai regulator pelaksanaan pilkada bisa memberikan solusi terhadap warga binaan Lapas Cikarang untuk mendapatkan hak pilihnya. KPUD juga perlu melakukan sosialisasi dan simulasi pencoblosan di Lapas Cikarang.
“KPUD kan regulator pelaksanaan Pilkada, harus secepatnya memberikan solusi. Selain itu KPUD perlu melakukan sosialisasi serta simulasi pencoblosan, karena dikhawatirkan banyak terdapat pemilih pemula di dalam Lapas ,” ucapnya.
Diketahui, dari data bulan April 2018, dari 1.552 warga binaan yang tinggal di Lapas Kelas III Bekasi, 1.081 diantaranya merupakan warga Jawa Barat, termasuk 467 warga Kabupaten Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 371 warga Jawa Barat yang sudah melakukan perekaman E-KTP. Alhasil, sisanya, yakni 710 warga binaan terancam kehilangan hak pilih. (ddk)