Fakta Bekasi, JAKARTA –Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berorientasi pada kepentingan bangsa dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul perkembangan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek blackout batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, yang dalam proses penyidikannya turut dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik, terlebih setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ahmad Jundi KH, Ketua Umum PP KAMMI menilai bahwa dinamika tersebut menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan komitmen Astacita melalui pemberantasan korupsi yang konsisten, sekaligus membuktikan keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Publik mencermati setiap perkembangan penegakan hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang memadai, maka seluruh aparat penegak hukum harus berani mengusutnya secara tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas, pihak yang kebal hukum, maupun penegakan hukum yang bersifat tebang pilih,” ujar Jundi.
Sementara itu, Arsandi Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus mengesampingkan ego sektoral dan memfokuskan seluruh upaya pada pengungkapan fakta, pemulihan kerugian negara, serta penindakan terhadap setiap pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Rakyat tidak peduli lembaga mana yang menang atau kalah. Yang diharapkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu membongkar setiap dugaan korupsi hingga tuntas. Sebab korupsi telah merampas hak rakyat, menggerus keuangan negara, menghambat pembangunan, dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas negara,” pungkasnya.