Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?
Share
Sign In
Notification
Latest News
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan
HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan
Pemerintahan
Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan
Pemerintahan
Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode
Pemerintahan
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?

Rancangan Peraturan Cukai Kantong Plastik Sarat Kepentingan Siapa?

admin Published 24/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, PEMERINTAHAN- Ketua Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan (KPPRL) Indonesia Puput TD Putra mempertanyakan rencana pemerintah menggunakan tarif cukai ke kantong plastik kresek ke semua jenis, tanpa membuat naskah kajian secara profesional dan holistik.

Seharusnya kata dia, pemerintah menerapkan cukai pada kantong plastik konvensional yang tidak memiliki SNI ramah lingkungan, karena beban lingkungan yang ditimbulkan dengan terjadinya polusi plastik dan proses terurai yang memakan waktu lama.

“Dalam kajian kami di Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia, kami menduga kuat ini bagian akal-akalan kepentingan kebijakan para stake holder tertentu untuk memenuhi hasrat, termasuk Eropa untuk masuk ke pasar Indonesia melalui bisnis bioplastik dengan teknologi yang mahal dan membebani masyarakat Indonesia, karena mahalnya ongkos produksi dan karakteristik TPA2 kami di Indonesia yang berbeda dengan tata kelola pengelolaan sampah di dalam negeri,” ujarnya saat di temui.

Menurutnya, untuk kantong plastik ramah lingkungan sudah diterbitkan Ekolabel Type 1 SNI dan Type 2 Swadeklarasi Kantong Ramah Lingkungan oleh PUSTANLINGHUT KLHK dan juga SNI 7188.7-2016 kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai.

“Di dalamnya sudah ada pilihan-pilihan teknologi ramah lingkungan baik bioplastik maupun oxo-biodegradable yang memenuhi uji standar test internasional. Mengapa pengecualian cukai ini tidak mengacu ke SNI tersebut yang sudah dibuat oleh KLHK sendiri, sehingga tidak seakan-akan setiap kementrian mendefinisikan apa yang ramah lingkungan dan apa yang tidak, sehingga menjadi konflik informasi di masyarakat multi tafsir kepentingan,” tegasnya.

“Ironis juga kalau produk yang sudah SNI kantong belanja ramah lingkungan dikenakan cukai,” imbuhnya.

Isi dalam RPP tersebut juga mengindikasikan adanya ketidaklengkapan informasi yang didapat para pembuat kebijakan dan lebih buruknya bisa diinterprestasikan sebagai titipan kebijakan untuk beberapa kalangan tertentu.

“Dalam pembuatan kebijakan aspek keadilan dan objektivitas perlu diterapkan sehingga menjadi win-win solution untuk semua pihak yang terkait baik masyarakat, pemerintah, maupun kalangan industri/pengusaha demi keberlangsungan lingkungan hidup yang berkeadilan dan lestari,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif

HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan

Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

admin 24/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jangan Takut!, UNBK Bukan Game Online
Next Article Komisi IV Minta Variabel TPP Bagi PNS Harus Jelas

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa
Pemerintahan 21/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?