Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Terlambat Keluarkan Suaran Maklumat Ramadhan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Terlambat Keluarkan Suaran Maklumat Ramadhan

Pemkab Bekasi Terlambat Keluarkan Suaran Maklumat Ramadhan

admin Published 16/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT—Pemkab Bekasi terbitkan Seruan Maklumat Ramadhan kepada kalangan pengusaha dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah puasa umat Islam, Rabu (16/5).

“Pukul 13.00 anggota (Satpol PP) sudah berangkat, sekarang lagi di tempat hiburan termasuk restoran (tempat makan) yang tersebar kami tempel maklumat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi Hudaya.

Terkait keterlambatan, Hudaya mengaku tidak mengetahui pasalnya urusan penerbitan dilakukan bagian Kesra. Hudaya juga akan menguji kekuatan maklumat tersebut besok.

“Kalau masalah keterlambatan kami tidak tahu, itu urusan Kesra. Kami juga akan menguji kekuatannya (maklumat) pada waktunya nanti,” ujar dia.

Ada pun isi didalam maklumat yaitu meminta pengusaha tempat hiburan malam, pemilik restoran, Cafetaria, warung makan dan minuman agar ditutup.

Kepada pengusaha hiburan untuk menutup kegiatan Live Musik, Diskotik, Panti Pijat, dan Karoke sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggran Pariwisata.

Bukan hanya itu, isi dalam maklumat juga menegaskan semua hal berbau maksiat, perbuatan asusila, prostitusi dan kegiatan sejenisnya agar menghentikan kegiatan selama lamanya, dan kepada pemilik restoran cafetaria dan warung makan agar dibuka pada sore hari menjelang berbuka puasa sampai dengan menjelang sahur. (FB)

You Might Also Like

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN

Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas

Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

admin 16/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article GP Ansor Desak Pemda Bekasi Keluarkan Maklumat
Next Article Pengumuman Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?