Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi

Tipu Toko Emas di Babelan IRT Diamankan Polisi

admin Published 22/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, BABELAN–Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (40) nekat menjalankan modus penipuan di toko emas wilayah Babelan.

Sebelum beraksi SM menyiapkan 3 cincin emas imitasi polos seharga Rp10.000 per buah. Kemudian ia mengincar toko emas ramai pengunjung. Setelah toko emas garapan terpilih, ia berpura-pura menjadi konsumen.

Akting SM memang tak membuat penjaga toko curiga. Ia minta diambilkan cincin polos yang secara bentuk dan warna mirip dengan 3 cincin yang ia telah siapkan.

“Saat penjaga lengah karena melayani banyak orang, pelaku menukar cincin itu tanpa sepengetahuan siapapun,” kata Kapolsek Babelan Komisaris Suriyat beberapa waktu lalu.

Alhasil, 3 cincin emas 20 karat dengan berat total 3 gram berpindah ke tangan SM. Selang beberapa lama kemudian korban baru sadar dan melapor polisi.

SM tak langsung tertangkap. Ia keburu menjual cincin emas itu seharga total Rp300.000 ke sebuah toko emas di wilayah Babelan. Apes, saat hendak beraksi untuk kali kedua di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, pelaku tepergok dan diamankan polisi.

“Di sana korban hendak menukar emas. Kita lihat rekaman CCTV dan foto ternyata sama dengan yang ada di Babelan,” jelas dia.

SM pun dibawa ke Mapolsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Saat ditanya wartawan dari mana SM mendapat inspirasi modus penipuan itu, ia menjawab, “Enggak dari mana-mana.” Kreativitas itu terbetik begitu saja. (fb)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 22/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Panwascam Tambun Selatan Antispasi Kotak Suara Kosong
Next Article Bawa 9 Anak Yatim, Mobil Operasional Kecamatan Cabangbungin Alami Kecelakaan

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
BPN Kab. Bekasi Salurkan 600 Kantung Daging Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
Pemerintahan 27/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?