Fakta Bekasi, BABELAN–Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (40) nekat menjalankan modus penipuan di toko emas wilayah Babelan.
Sebelum beraksi SM menyiapkan 3 cincin emas imitasi polos seharga Rp10.000 per buah. Kemudian ia mengincar toko emas ramai pengunjung. Setelah toko emas garapan terpilih, ia berpura-pura menjadi konsumen.
Akting SM memang tak membuat penjaga toko curiga. Ia minta diambilkan cincin polos yang secara bentuk dan warna mirip dengan 3 cincin yang ia telah siapkan.
“Saat penjaga lengah karena melayani banyak orang, pelaku menukar cincin itu tanpa sepengetahuan siapapun,” kata Kapolsek Babelan Komisaris Suriyat beberapa waktu lalu.
Alhasil, 3 cincin emas 20 karat dengan berat total 3 gram berpindah ke tangan SM. Selang beberapa lama kemudian korban baru sadar dan melapor polisi.
SM tak langsung tertangkap. Ia keburu menjual cincin emas itu seharga total Rp300.000 ke sebuah toko emas di wilayah Babelan. Apes, saat hendak beraksi untuk kali kedua di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, pelaku tepergok dan diamankan polisi.
“Di sana korban hendak menukar emas. Kita lihat rekaman CCTV dan foto ternyata sama dengan yang ada di Babelan,” jelas dia.
SM pun dibawa ke Mapolsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Saat ditanya wartawan dari mana SM mendapat inspirasi modus penipuan itu, ia menjawab, “Enggak dari mana-mana.” Kreativitas itu terbetik begitu saja. (fb)