FAKTABEKASI.COM– Benarkah Karena Terbelit Kasus Hukum, Kadis PUPR Mundur Dari Jabatannya?. Menaggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan segera memanggil beberapa pihak untuk menjelaskan akan Informasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi H. Kardin mengatakan, beredarnya isu tersebut akan menjadi pembahasan Komisi III, meminta keterangan kaitan pengunduran diri Adang yang sebenarnya.
Bahkan, Sekda Belum Terima SK Pengunduran Diri Adang, atas informasi yang sudah ramai diberitakan. “Nanti kita akan bahas di Komisi III, kita juga ingin tau dulu kenapa mengundurkan diri,” kata Kardin saat dihubungi, Senin (27/8).
Kendati demikian, lanjut Kardin pengunduran diri Adang belum jelas, karena sampai saat ini belum ada kejelasan yang benar. “Saya juga belum tahu mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas atau memang Pensiun, saya belum tau,” tuturnya.
Saat ditanya siapa yang tepat untuk menggantikan Adang bila memang Adang mengundurkan diri menjadi Kepala Dinas PUPR?.
“Pada prinsipnya, kita (Komisi III) yang penting orang yang bertanggung jawab, jangan sampai nanti, kalau misalkan benar Adang mengundurkan diri, Dinas PUPR terbengkalai perkejaannya,” jawabnya.
Dikabarkan penguduran diri Adang Sutrisno sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, karena bebrapa kasus hukum yang menimpanya. (FB)